oleh

Antisipasi Lonjakan Kendaraan Wisatawan, Polres Bogor Lakukan Pengaturan Lalin di Jalur Puncak

BOGOR – Kepolisian Satlantas Polres Bogor melakukan pengaturan Lalulintas jalur Puncak, Bogor pada akhir pekan Sabtu–Minggu, 7–8 Maret 2026. Hal ini guna mengantisipasi lonjakan kendaraan wisatawan menuju kawasan berhawa sejuk dengan hamparan perkebunan teh ini.

Kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap (gage) dan one way (satu arah). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di kawasan wisata.

Sistem Ganjil Genap (Gage) diberlakukan pada Sabtu–Minggu, 7–8 Maret 2026. Mulai pukul 06.00 WIB hingga malam hari (situasional tergantung kondisi lalu lintas).

“Sistim ini berlaku untuk mobil pribadi dan sepeda motor. Hanya diterapkan untuk kendaraan yang menuju arah Puncak (naik).

Kendaraan yang menuju arah Jakarta (turun) tidak dikenakan aturan ini,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan di pos Gadog Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan, polisi yang bertugas akan melakukan pemeriksaan dengan titik utama di Simpang Gadog dekat Gerbang Tol Ciawi. Untuk kendaraan yang melintas ke puncak tanggal 7 Maret (tanggal ganjil), maka yang dibolehkan melintas adalah kendaraan dengan pelat ganjil.

Sementara untuk tanggal 8 Maret (tanggal genap), kendaraan dengan pelat genap yang diperbolehkan naik. Selain ganjil genap, polisi juga memberlakukan sistem one way untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Penerapannya bersifat fleksibel sesuai kondisi di lapangan.

Untuk One Way atau sistim satu arah menuju atas (menuju puncak), berlaku sekitar 07.00 – 12.00 WIB.

“Kendaraan dari arah Jakarta atau Tol Jagorawi diprioritaskan untuk naik menuju kawasan Puncak,” ujarnya.

Sedangkan One Way bagi kendaraan arah atas yakni kendaraan dari puncak dan Cianjur (menuju Jakarta) berlaku sekitar 12.30 – 18.00 WIB. “Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lalu lintas di lapangan. Maka itu, kami himbau bagi pengendara yang akan melintasi jalur Puncak disarankan untuk memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal penerapan ganjil genap,” ungkapnya.

Kepolisian Polres Bogor menurut AKBP Wikha, meminta pengguna jalan, agar terus memantau informasi lalu lintas terbaru melalui akun resmi Traffic Management Center Polres Bogor, agar perjalanan bisa terhindar dari kepadatan atau kemacetan.

“Kami tegaskan lagi, pada akhir pekan 7–8 Maret 2026, jalur Puncak menerapkan dua rekayasa lalu lintas utama, yaitu, Ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB untuk kendaraan yang naik menuju Puncak. One way yang diterapkan secara situasional untuk mengatur arus kendaraan naik dan turun dan pengendara diimbau selalu memantau informasi terkini agar perjalanan tetap lancar dan aman,” ucapnya lagi. (yopy/in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *