oleh

Anggota Komisi V DPRD Jabar Farabi Arafiq Bakal Pantau Pengusaha Nakal

DEPOK – Anggota DPRD Propinsi Jabar Dapil VIII Depok – Bekasi dengan tegas bakal memantau pengusaha nakal yang tidak melaksanakan secara optimal penyelenggaraan perlindungan tebaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 terkait tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada setiap provinsi agar segera meningkatkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar VIII, Dr. dr. Farabi A Rafiq saat sosialisasi di DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Depok yang beralamat di Jalan Kalimulya, Cilodong, Jumat petang (24/1).

Kegiatan itu terkait  sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 terlebih Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut dia, ini upaya mewujudkan perlindungan tenaga kerja, Pemerintah mengembangkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial agar masyarakat tahu bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dijamin oleh negara melalui undang-undang.

“Perda terkait Perlindungan Tenaga harus disampaikan kepada masyarakat, karena semua manusia yang hidup di dunia, khususnya di Provinsi Jawa Barat harus dilindungi. Masyarakat harus tahu hak-hak mereka dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya yang merupakan anggota Komisi V bidang Kesra di DPRD Jabar.

Semoga tidak ada lagi pengusaha-pengusaha nakal dan dzolim yang tidak memberikan hak-hak para tenaga kerja yang ada di seluruh provinsi Jawa Barat, tegasnya.

Alasan melakukan sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja di kantor DPD LDII, Kota Depok karena LDII termasuk salah satu organisasi yang kuat  dan warga LDII berhak mendapatkan informasi yang sama dengan masyarakat lainnya, imbuhnya apalagi LDII adalah bagian dari masyarakat, dan LDII merupakan organisasi yang kuat dan tersebar di seluruh Kota Depok, tentunya warga LDII berhak mendapatkan informasi yang sama dengan masyarakat lainnya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *