oleh

Ajak Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Minta Partisipatif ASN Kepulauan Seribu

POSKOTA.CO-Memasuki tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu intens bersosialisasi terkait pengawasan pemilu partisipatif. Seperti yang dilakukan Jumat, (16/9/2022) di Swiss-Belinn Hotel di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat yang menghadirkan para penyelenggara pemerintahan (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Saripudin mengatakan, sosialisasi pengawasan pemilu partisipasi, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan semua stakeholder untuk sama-sama mensukseskan pemilu. Dengan keterbatasan SDM yang dimiliki Bawaslu dalam mengawasi pemilu, maka untuk mensukseskan pesta demokrasi, itu diperlukan dukungan dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi proses pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Saripudin

“Artinya dalam menjaga pesta demokrasi agar berjalan sesuai UU, maka partisipasi masyarakat termasuk netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pengawasan sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pemilu merupakan pesta demokrasi atau pesta rakyat yang harus dilakukan dengan suka cita sesuai koridor yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Suksesnya pesta demokrasi merupakan tanggung jawab semua komponen masyarakat dan stakeholder.

“Kondisi-kondisi inilah yang melatarbelakangi kita membutuhkan dukungan masyarakat dalam hal mengawasi pemilu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran,” lanjut Saripudin.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. M. Jufri mengungkapkan, Bawaslu diberi tugas selain mengawasi dan memastikan proses pemilu yang berintegritas, juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal melakukan pengawasan secara langsung.

“Sesuai dengan Tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” maka setelah ini kami harap peserta sosialisasi ini menjadi agen untuk menyampaikan kepada khalayak untuk mengawasi pemilu,” kata.

Sementara, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Fadjar Churniawan menyampaikan, bahwa berdasarkan undang-undang ASN harus netral dan bebas dari intervensi politik. Karena ASN merupakan perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

“Ada 7 aturan yang mengikat yang dilarang dilakukan ASN saat penyelenggaraan pemilu. Aturan itu harus diketahui seperti antara lain, ASN dilarang terlibat secara langsung dan atau berpihak pada peserta pemilu baik Pileg maupun Pilpres pada 2024 mendatang,” jelas Fajar.

Ditegaskan Wakil Bupati, sesuai aturan yang berlaku ASN wajib mengundurkan diri secara tertulis bilamana berkehendak untuk aktif menjadi peserta dalam pemilu, seperti menjadi pengurus partai tertentu atau menjadi kandidat calon pimpinan wilayah seperti bupati, walikota, gubernur, dan atau presiden.

“Ketentuan ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman dengan mekanisme yang telah diatur dari dikenakan hukuman disiplin hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Terpenting, kita semua perlu melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu agar ASN kita terjaga dari praktik-praktik keberpihakan dalam pemilu mendatang,” tegasnya.(furqon/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *