POSKOTA.CO – Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terjaring petugas Operasi Tertib Masker (Opstibmask) saat pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen menggelar razia masker, Rabu (27/1/2021).
Opstibmask Kecamatan Senen yang dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB digelar di enam titik lokasi antara lain, pemukiman warga RW 04, dan 08 Paseban, Jalan Salemba Raya (Pasar Paseban), Jalan Kramat Kwitang 1, Jalan Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Stasiun Pasar Senen, Jalan Kepu Selatan Bungur, alhasil sebanyak 79 pelanggar diamankan lantaran lalai memakai masker.
Dikatakan Kepala Satpol PP Kecamatan Senen E Sunaryo, kegiatan Opstibmask di enam lokasi menjaring 79 pelanggar ini lalai memakai masker di antaranya, 21 pelanggar di permukiman RW 04, 08 Paseban. Lalu, 3 pelanggar di Jalan Salemba Raya (Pasar Paseban) Paseban, 9 pelanggar di Jalan Kramat Kwitang 1 Kwitang, 5 pelanggar Jalan Diponegoro Kenari, 1 pelanggar Jalan Salemba Raya (depan FKUI), dan 18 pelanggar di Jalan Stasiun Pasar Senen, kemudian 22 pelanggar di Jalan Kepu Selatan Bungur.
“Totalnya ada 79 pelanggar yang terjaring kemudian disanksi kerja sosial membersihkan sampah di fasilitas umum (fasum),” katanya.
Meski begitu, sambung Sunaryo, sudah diimbau dan diingatkan prokes, puluhan pelanggar yang terjaring ini rata-rata memakai masker tidak sempurna seperti di bawah dagu dan masker dikantongin dalam saku.
“Ada juga pelanggar yang tidak memakai masker sama sekali. Padahal sudah kami ingatkan pakai masker, untuk mencegah volusi udara dan virus,” ucap Sunaryo.
Dalam kegiatan Opstibmask, tambah Sunaryo, dikerahkan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, FKDM termasuk Srikandi Satpol PP. “Untuk sanksi denda nihil,” katanya. (van)








Komentar