JAKARTA – Sebanyak 50 orang pelanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum) disidang secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang yustisi ini digelar Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) di Ruang MH Thamrin Blok B Kantor Wali Kota, Selasa (5/5).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menyebut total denda yang terkumpul Rp 68.650.000. Sidang Tipiring ini merupakan kegiatan yustisi perdana tahun 2026 dari rencana tiga kali persidangan.
Menurutnya, mereka yang disidang merupakan para pelanggar hasil kegiatan sejak awal tahun Januari hingga April 2026.
“Mereka melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Rinciannya ada 50 orang yang melanggar berbagai tertib sesuai aturan berlaku,” jelas Herry.
Herry menyebut, terdapat enam jenis pelanggaran tertib yang didakwakan kepada para pelanggar. Yakni 32 orang pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, enam orang pelanggar tertib peran serta masyarakat dan empat orang pelanggar tertib bangunan.
Kemudian, tiga orang yang melanggar tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan. Lalu, sebanyak tiga orang didakwa melanggar tertib sosial dan sisanya dua orang pelanggar tertib lingkungan.
Herry menjelaskan, dari proses persidangan hakim menyatakan berdasar alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan diputus bahwa seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan Pasal yang dilanggar pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Ia menyebut, hakim memutus denda kepada para pelanggar dengan besaran bervariasi mulai Rp500 ribu sampai Rp10 juta. Setiap pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
“Total denda pelanggaran yang dihimpun mencapai Rp 68 juta lebih dan biaya perkara sebesar Rp 250 ribu. Tahun ini rencananya ada tiga sidang yustisi Tipiring yang akan kita gelar,” ungkap Herry.
Sementara itu, Aspem Jakbar Holi Susanto, yang hadir pada kegiatan tersebut, menegaskan penegakan perda harus dilaksanakan secara tegas namun humanis, menjunjung tinggi keadilan serta mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. (ta)







Komentar