POSKOTA.CO–Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya (PMJ) ringkus lima orang karyawan Pinjaman Online (Pinjol) ilegas. Mereka mengoperasikan 43 aplikasi bodong.
Kelima karyawan itu, AR, RMD, WAS, ZFR dan RS ditangkap karena melakukan pengancaman dan teror terhadap nasabah yang terlambat membayar penagihan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari lima tersangka penyidik menemukan data 43 aplikasi Pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 antara lain, pundi cepat, dompet selebriti, pinjaman tepuk, dan lainnya. Semuanya tidak terdaftar di OJK,” ujar Kombes Zulpan didampingi Dirkrimsus Kombes Auliansyah Lubis, Rabu (15/6/2022).
Modus para tersangka melakukan penagihan secara online dengan menggunakan intimidasi dengan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.
Pihak Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mendapat ancaman dari pihak Pinjol ilegal. Terkait uang pinjaman yang diambil para nasabah kata Kombes Auliansyah Lubis tidak perlu dibayar lagi. “Pelakunya sudah ditangkap, ya sudah tidak ada lagi penagihan,” ujar Kombes Auliansyah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.(Omi)







Komentar