POSKOTA.CO – Sebanyak 27 pelanggar masker saat berkeliaran tertangkap razia Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di kawasan perempatan Jalan Lautze Raya, Sawah Besar, ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar menggelar Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021, Selasa, (11/5/2021).
“Aduh ada razia Opstibmask lagi di jalan ini. Maaf pak satpol maksernya lupa dinaiki karena pengap,” ujar salah satu emak-emak yang hendak berbelanja ke pasar ini terjaring Opstibmask.
Sementara itu, pelanggar lainnya yang berasal dari daerah ketika terjaring Opstibmask beralasan maskernya lupa ketinggalan di rumah.
“Tadi buru-buru pak satpol karena mau kerja maskernya ketinggalan di rumah. Nggak apa-apa saya disanksi nyapu sampah asalkan nggak bayar denda administrasi karena dompet lagi kosong,” ujar pelanggar ini ngeles saat terjaring Opstibmask.
Pengendali Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Rofik mengatakan, dari 27 pelanggar yang terjaring Opstibmask di kawasan perempatan Jalan Lautze Raya, terdiri dari masyarakat umum diantaranya, pelajar, pedagang dan ojek online (ojol) serta emak-emak yang mau berbelanja ke pasar adalah warga DKI seperti, Kartini, Karang Anyar, Mangga Dua Selatan, Kebon Kosong Kemayoran, Jakarta Pusat. Kemudian Pademangan Jakarta Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan Tamansari, Tambora Jakarta Barat. Sedangkan, pelanggar dari daerah yakni, Tambun Bekasi, Balapulang Tegal, Brebes, Cigudeg Bogor, Sukmajaya Depok Jawa Barat.
“Totalnya ada 27 pelanggar masker yang terjaring. Alasannya klasik, kalau nggak pengap, masker lupa dan ketinggalan di rumah,” ungkap Ropik sambil tepok jidat.
Guna untuk efek jera. Seluruh pelanggar masker disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di jalanan dengan memakai rompi PSBB selama 60 menit. “Petugas Opstibmask yang dikerahkan ada 10 Satpol dibantu dengan petugas Kepolisian Pospol Karang Anyar,” ujar Ropik. (van)








Komentar