oleh

127 Pelaku Usaha di Kota Bekasi Tak Patuhi Protokol Kesehatan

POSKOTA.CO – Sebanyak 127 dari 505 pelaku usaha di Kota Bekasi belum menjalankan protokol kesehatan di masa New Normal di Kota Bekasi. Pelanggaran ini didominasi Tempat Makan atau Restoran.

Data atau hasil monitoring didapat dari tanggal 18 s/d 26 Juni terhadap 505 pelaku usaha di Kota Bekasi. Dinyatakan sebanyak 127 atau 25,14% pelaku usaha yang belum mematuhi peraturan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Bekasi menindak lanjuti dengan menghimbau dan memberikan peringatan secara tertulis. “Namun apabila masih belum mengindahkan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah maka tindakan selanjutnya adalah penyegelan tempat usaha tersebut,” kata Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi. Demikian disampaikan dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/7/2020).

Wali Kota memimpin giat monitoring, kontrol dan sosialisasi kepada sejumlah pelaku usaha, tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya.

Berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 Tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru Pada Kegiatan Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Kepariwisataan Lainnya Pasca Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Tempat hiburan dan pelaku usaha jasa kepariwisataan lainnya diizinkan buka namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah di tetapkan seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman dan social distancing.

Dengan mengacu pada Kepwal tersebut Pemerintah Kota Bekasi telah lakukan giat sosialisasi dan monitoring di sejumlah tempat di antaranya Rumah Makan/Restorant, Hotel, Tempat permainan anak, Karaoke, Spa/Refleksi, Fitnes, Salon.

Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh masyarakat dalam masa adaptasi Tatanan Hidup Baru (New Normal) ini dapat disiplin dan selalu mengikuti SOP Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19. (chotim/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *