POSKOTA.CO – Pada hakekatnya pengingkaran merupakan sebuah sikap atau tindakan seseorang maupun sekelompok orang melakukan perlawanan terhadap komitmen awal yang sudah dibangun. Apakah itu dilakukan dengan sengaja untuk memetik keuntungan di dalamnya, atau dibuat atas kondisi dan sebab-sebab tertentu, sifat pengingkaran biasanya lebih berpotensi mendatangkan kerugian kepada pihak lain.
Pandangan tersebut sengaja ditempatkan pada muka tulisan ini, agar perhatian kita lebih fokus terhadap materi yang ingin dikupas antara teori yang ada dengan perwujudan ataupun kontekstualisasinya.Khusus dalam hal dinamika pertumbuhan dan perkembangan munculnya serangan keji si covid-19 (corona) dalam dua tahun terakhir di negeri kita, penulis mengajak semua pihak turut berperan aktif memerangi keberadaan penyakit sangat membahayakan ini sesuai dengan kapasitas dan caranya, baik dilakukan sebagai individu maupun dikerjakan bersama-sama melalui sebuah kelompok atau komunitas.
Tidak terkecuali dilakukan juga oleh komunitas atau kalangan pers, tentu sesuai dengan kapasitas dan kewenangan profesinya. Kelompok pers menjadi bagian penting yang dapat memberikan kontribusi terhadap pencegahan dan penanganan mengemukanya bencana nasional ‘covid-19’ meskipun lebih specifik ditempuh melalui konten penyajian informasi.
Namun tidak hanya itu saja, ada juga kegiatan lain yang diperankan kalangan pers bagi kepentingan dimaksud. Terhubung dengan kesempatan tersebut, satu hal yang ingin penulisangkat dalam paparan ini adalah tentang upaya nyata pemerintah dalam mengatasi persoalan pandemi covid-19 di tanah air, mulai dari pemerintah pusat sampai ke tataran pemerintah terbawah yakni pemerintah desa.
Banyak hal konkret telah diterjemahkan pemerintah diilhami konsep-konsep pemikiran sebagai ‘pelindung’ warga dan masyarakatnya berbanding lurus dengan situasi sulit yang sedang melanda negeri ini. Bagaimana pemerintah berfikir dan bertindak guna menjaga agar sendi-sendi kehidupan dapat terus berjalan.
Terutama untuk sektor ekonomi serta kesehatan, dengan tidak mengabaikan sektor-sektor lainnya juga, seperti halnya pendidikan maupun keamanan dan ketertiban. Diantara sekian banyak upaya yang diwujudkan pemerintah, salah satunya berupa keputusan dan kebijakan mengalirkan “bantuan sosial” (bansos) kepada masyarakat Indonesia yang terkena dampak dari pandemi berkepanjangan ini.
Hal tersebut dimulai sejak tahun 2020 lalu hingga akhir 2021 dan berpeluang dilanjutkan pada tahun 2022 sekarang.Sejumlah pintu bantuan pun datang dari berbagai sumber dengan berbagai cara. Ada yang disalurkan melalui pendampingan program BPNT, PKH, BLT dana desa serta lain-lainnya.
Sehingga pernah tersaksikan di lapangan bantuan sosial dimaksud hingga mencapai sembilan pintu.Apresiasi dan penghargaan patut diberikan kepada pemerintah atas akselerasi upaya yang diterapkan khususnya dengan penyaluran bantuan sosial ini.
Sehingga potensi-potensi kerawanan ekonomi masyarakat yang lebih dahsyat dapat sedikit diurai serta dicegah.Hal yang sempat menjadi catatan penting penulis dari hujan bansos ini, yaitu dengan munculnya penegasan yang ditekankan pemerintah dalam pelaksanaan program kemanusiaan dimaksud.
Pertama, pemerintah melalui regulasi-regulasinya menetapkan dan menegaskan, penerima bantuan sosial adalah seluruh warga masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan. Atas dasar itu, maka pemerintah menegaskan, tidak boleh ada warga masyarakat yang memenuhi kriteria terlewat untuk menerima bansos itu.
Kedua, pemerintah berdasarkan juga regulasi-regulasi serupa kembali menggaris bawahi, warga masyarakat tidak dibolehkan memperoleh bantuan rangkap atau bantuan ganda. Jika sudah menerima bansos bersumber dari pintu yang satu, tidak dibenarkan mendapatkan lagi dari pintu bantuan sosial yang lain.
Sejatinya kita telah mengetahui, guna mengawal agar keinginan serta harapannya tercapai pemerintah sudah mengatur tentang tahapan teknis penyusunan siapa saja masyarakat yang akan menerima bantuan-bantuan sosial ini. Pada tataran pemerintah desa, diawal program bansos mulai digulirkan khusus yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan dikenal dengan sebutan bansos BLT DD, penetapan calon penerima manfaat diputuskan melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
Dalam konteks itu pemerintah desa mengundang BPD serta melibatkan tokoh dan masyarakat setempat untuk berpartisipasi turut menyaring siapa-siapa saja yang layak serta memenuhi kriteria ditetapkan sebagai penerima bansos BLT Dana Desa (DD). Berita acara hasil musdesus itu, kemudian diajukan pemerintah desa kepada Bupati / Wali Kota melalui pemerintah kecamatan masing-masing, setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga BPD.
Kemudian, pemerintah menetapkan dan mengeluarkan keputusan tentang data valid daftar keluarga penerima manfaat (KPM), barulah bansos BLT DD mulai direalisasikan oleh pemerintah desa kepada warganya. Pada mulanya, kesempatan partisipasi pengawasan dari masyarakat maupun kalangan pers terhadap perguliran bansos dari pemerintah itu cenderung lebih mudah. Hal ini disebabkan keterbukaan informasi dari pihak pemerintah desa diwujudkan melalui pemasangan data keluarga penerima manfaat (kpm) yang ditempel pada papan informasi desa secara terbuka.
Melalui papan informasi itu, masyarakat dan setiap kalangan dengan mudah dapatmengetahui langsung siapa-siapa saja masyarakat yang menjadi penerima bansos ini. Melalui data yang terpasang, masyarakat atau siapapun dapat mengingatkan kepada pemerintah desa setempat, jika diketahui ada masyarakat yang dinilai layak menerima bansos kemudian terlewati.
Sekaligus bisa mengecek juga ada tidak keluarga penerima bantuan yang kemudian terbukti rangkap menerima bantuan (bantuan ganda). Namun sayangnya, pemberian informasi dari pemerintah desa untuk masyarakat yang dikemas melalui penempelan data pada papan informasi desa tidak semua berjalan secara konsisten sampai saat sekarang. Meskipun ada juga diantaranya pemerintah desa yang masih tetap melakukannya.
Fakta, kita dapat melihat ketika berkunjung ke kantor kepala desa (balaidesa), di sejumlah desa ternyata sudah tidak dijumpai lagi adanya pemasangan data para penerima bansos dimaksud tertempel pada papan informasi. Terkadang sama sekali data itu sudah tidak ada. Jika masih ada juga terpasang, kebanyakan merupakan data lama yang sudah tidak faktual lagi.
Berangkat dari kondisi itulah, peran partisipasi pengawasn masyarakat ataupun kalangan pers terasa menjadi lebih terbatasi. Bagaimana tidak, informasi data yang biasanya dapat dibaca langsung dan memang seharusnya tersaji secara uptodate kini cenderung terabaikan pihak pemerintah desa.
Hanya sebuah contoh kecil, ketika ada beberapa warga yang menyampaikan keingin tahuan tentang data ini lantas bertanya terhadap pemerintah desa, malah sering diasumsikan seakan warga ini menaruh kecurigaan atau sakwa sangka terhadap pemerintah desa.
Pengabaian pemasangan data penerima manfaat bansos baik itu dilakukan secara sengaja atau karena sebab-sebab tertentu, pada sejumlah desa bisa memungkinkan menjadi pemantik awal munculnya potensi atau kesempatan bagi oknum kepala desa yang memiliki kecenderungan berbuat ‘nakal’.
Kita pernah mendengar beberapa gambaran kejadian yang sudah muncul ke permukaan, ada oknum kepala desa yang akhirnya harus digelandang pihak aparat penegak hukum karena dugaan kuat melakukan perbuatan tindak pidana khusus korupsi dari aliran bansos.
Miris dan sangat prihatin sekali mendengarnya. Ironis juga, ditengah warga masyarakatnya dalam kondisi perlu perhatian dan bantuan, malah ada oknum kepala desa yang naif melakukan itu semua.
Melihat kejadian ini, penulis menilai jika pengawasan dari masyarakat maupun dari sejumlah kalangan khususnya insan pers perlu lebih ditingkatkan lagi.Terkait hal itu, salah satunya adalah dengan upaya mendorong para penguasa pada berbagai tingkatan dari mulai tingkat bawah kepala desa terus sampai ke pemerintahpusat lebih konsisten dalam menyajikan keterbukaan informasi tentang data keluarga penerima manfaat (kpm) bansos untuk publik atau masyarakat.
Jika boleh diilustrasikan, jangan sampai pihak-pihak seperti kepala desa yang memiliki kewenangan dan kekuasaan pada satu wilayah tertentu menjelma menjadi sosok ‘Raja Kecil’ yang mengepalkan tangannya untuk tidak membukakan informasi data terhadap masyarakat.
Idealnya, berikanlah kepada masyarakat maupun sejumlah komponen yang ada ruang serta kesempatan dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap perguliran bansos diawali dengan cara yang paling sederhana yaitu transparansi data. Sudah waktunya jika selama ini masih ada dijumpai ‘kepalan tangan’ kepala desa dengan sengaja menutup-nutupi apa yang digenggamnya, maka dibukalah demi kebaikan dan perbaikan dari kelemahan berjalannya pengawasan.
Harapan yang ingin penulis sampaikan pada penghujung paparan ini, catatan-catatan kejadian dan peristiwa buruk yang sempat mengemuka di beberapa daerah tentang bansos, kedepan tidak terulang lagi.
Bansos untuk masyarakat selama pandemi covid-19 (corona) akhirnya dapat terserap dengan tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu.Penulis menyimpulkan, penyajian informasi data keluarga penerima manfaat (kpm) bansos ini yang idealnya terpasang pada papan informasi desa merupakan unsur penting yang harus terpelihara, terjaga dan tetap dilakukan pihak pemerintah desa.
Terhadap pemerintah pusat, perlu terus ditempuh upaya monitoring maupun pengawasan sejauh manapemerintah desa mematuhi dan menaati himbauan pemerintah pusat mengenai hal itu. Terakhir, memang menjadi sesuatu yang sulit dibantah bahwa segala tindakan, keputusan maupun kebijakan itu lahir tentu dilatarbelakangi adanya kepentingan. Mari kita semuatetap konsisten agar kepentingan umum atau kepentingan masyarakat dapat ditempatkan di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
Semoga bencana nasional ini segera berakhir.*







Komentar