oleh

Divisi Pendampingan Hukum UNJ Luncurkan Modul Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kependidikan

JAKARTA-Kantor Hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Divisi Pendampingan Hukum meluncurkan “Modul Pendampingan Hukum bagi Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi: Panduan Praktis Perlindungan Hukum dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan”. Modul tersebut disusun sebagai pedoman bagi tenaga kependidikan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan perguruan tinggi.

Modul ini merupakan luaran dari skema “Penelitian Karya Inovasi Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta Tahun 2026” yang didukung oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNJ. Kehadirannya diharapkan memperkuat sistem tata kelola perguruan tinggi melalui pendekatan yang lebih preventif dalam pendampingan hukum.

Seiring berkembangnya tata kelola perguruan tinggi, ruang lingkup tugas tenaga kependidikan tidak lagi terbatas pada pelayanan administrasi. Dalam praktiknya, mereka juga berhadapan dengan berbagai aspek hukum, mulai dari administrasi pemerintahan, kepegawaian, pengelolaan keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, hingga pelayanan publik. Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan pedoman yang memberikan kepastian prosedur dan perlindungan hukum menjadi semakin penting.

Ketua Peneliti, Reny Oktaria, S.H., mengatakan bahwa selama ini layanan pendampingan hukum di banyak perguruan tinggi masih bersifat reaktif, yakni diberikan ketika persoalan hukum telah muncul. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu diubah agar pendampingan hukum menjadi bagian dari sistem pengelolaan risiko institusi.

“Modul ini kami susun bukan hanya sebagai pedoman penyelesaian masalah hukum, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan. Kami ingin membangun budaya sadar hukum di kalangan tenaga kependidikan sehingga setiap pengambilan keputusan administratif dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan hukum harus hadir sebelum masalah muncul, bukan hanya ketika sengketa sudah terjadi,” ujar Reny.

Kembangkan Model Pendampingan Hukum Terpadu

Dalam penelitian tersebut, tim juga mengembangkan Model Pendampingan Hukum Terpadu yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses layanan pendampingan hukum dalam satu mekanisme yang sistematis.

Model tersebut mencakup delapan tahapan, yakni permohonan pendampingan, verifikasi, analisis hukum, penetapan strategi, pelaksanaan pendampingan, monitoring, evaluasi, hingga penutupan perkara. Setiap tahapan disusun agar proses layanan dapat terdokumentasi secara baik, mudah ditelusuri, serta mendukung akuntabilitas pengambilan keputusan di lingkungan perguruan tinggi.

Selain memuat konsep dan mekanisme pendampingan hukum, modul juga dilengkapi dengan bagan alur layanan (flowchart), standar operasional prosedur (SOP), formulir permohonan pendampingan, hingga contoh penyelesaian kasus yang dapat dijadikan referensi oleh tenaga kependidikan maupun unit kerja terkait. Penyusunan perangkat tersebut diharapkan mempermudah implementasi layanan hukum secara lebih terstruktur.

Kepala Kantor Hukum UNJ, Dwi Afrimetty Timoera, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyusunan modul merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pelayanan hukum di lingkungan universitas. Menurutnya, perlindungan hukum bagi tenaga kependidikan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas secara profesional.

“Melalui modul ini, kami ingin menghadirkan layanan pendampingan hukum yang lebih terarah, memiliki prosedur yang jelas, serta dapat diakses oleh seluruh tenaga kependidikan. Dengan adanya pedoman ini, setiap proses pendampingan memiliki standar yang sama sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola universitas yang akuntabel,” kata Dwi.

Ia menambahkan, modul tersebut tidak hanya ditujukan sebagai pedoman internal bagi UNJ, tetapi juga dapat menjadi referensi bagi perguruan tinggi lain yang tengah mengembangkan sistem pendampingan hukum bagi tenaga kependidikan.

Ke depan, Kantor Hukum UNJ berencana mengembangkan layanan pendampingan hukum berbasis digital. Melalui sistem tersebut, proses konsultasi, pengajuan permohonan, pemantauan perkembangan penanganan perkara, hingga dokumentasi layanan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Langkah ini diharapkan memperkuat budaya kepatuhan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.(fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *