oleh

Polemik Unkris Memanas, Prof Gayus Ingatkan Prof Budi agar Berhati-hati Menyampaikan Informasi

JAKARTA — Polemik mengenai tata kelola Universitas Krisnadwipayana (Unkris) kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencakup kedudukan Ketua Senat, kewenangan yayasan, status dosen dan profesor, hingga penerapan Statuta perguruan tinggi.

Pembina Yayasan Unkris, Prof. T. Gayus Lumbuun, meminta Prof. Budi Suprriyatno, mantan dosen Unkris, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya ketika menyebut nama seseorang.

Menurut Prof. Gayus, informasi yang dinilai tidak benar dan terus disampaikan meski sebelumnya telah diberikan penjelasan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur-unsur tertentu.

“Penyebutan nama dan pemberitaan yang keliru dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur tertentu,” tegas Prof. Gayus.

Prof. Gayus menilai perdebatan mengenai tata kelola kampus harus merujuk pada aturan yang berlaku, termasuk Statuta Unkris.

Ia menyoroti penggunaan Statuta 2021 dalam sejumlah argumentasi. Menurut penjelasannya, Unkris saat ini telah memiliki Statuta 2025 sehingga ketentuan yang digunakan untuk menilai suatu jabatan perlu disesuaikan dengan aturan terbaru.

“Ini penting karena ada perbedaan antara ketentuan dalam Statuta 2021 dan Statuta 2025 mengenai persyaratan jabatan Rektor, termasuk persoalan pangkat atau jabatan akademik,” ujarnya.

Menurut Prof. Gayus, penggunaan aturan lama tanpa memperhatikan perubahan regulasi berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat.

Ketua Senat Dipilih Anggota

Mengenai kedudukannya sebagai Ketua Senat Unkris, Prof. Gayus menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Senat mengacu pada ketentuan dalam Statuta.

Ia menyebut dirinya merupakan anggota Senat melalui mekanisme yang diatur dalam Statuta dan kemudian dipilih oleh anggota Senat sebagai Ketua. Proses tersebut, menurutnya, dilakukan melalui kesepakatan atau aklamasi. “Ketua Senat dipilih oleh anggota Senat,” katanya.

Prof. Gayus juga menyatakan bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang seseorang menjadi Ketua Senat hanya karena faktor usia, sepanjang mekanisme pengangkatannya sesuai dengan Statuta yang berlaku.

Jabatan di Yayasan dan Profesor Berbeda

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah usia serta status akademik Prof. Gayus. Ia menjelaskan bahwa kedudukan seseorang sebagai Pembina Yayasan harus dibedakan dengan statusnya sebagai dosen atau profesor. Menurutnya, masing-masing memiliki dasar hukum yang berbeda.

Karena itu, ketentuan mengenai usia profesor tidak secara otomatis menentukan boleh atau tidaknya seseorang menduduki posisi dalam organ yayasan.

Prof. Gayus juga merujuk pada ketentuan mengenai yayasan yang mengatur persyaratan seseorang untuk dapat menjadi Pembina Yayasan. Dalam penjelasannya, ketentuan tersebut tidak menetapkan batas usia maksimum secara spesifik seperti yang terdapat pada sejumlah jabatan akademik.

Prof. Gayus juga mengingatkan agar aturan mengenai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak disamakan begitu saja. Unkris merupakan PTS yang diselenggarakan oleh yayasan dan memiliki Statuta serta mekanisme tata kelola internal sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Harus membedakan antara peraturan bagi perguruan tinggi negeri dan swasta,” tegasnya.

Istilah “Tiga Mahkota”

Dalam polemik tersebut juga muncul istilah “tiga mahkota” yang merujuk pada tiga posisi yang dikaitkan dengan Prof. Gayus, yakni Ketua Pembina Yayasan, Ketua Senat, serta profesor.

Prof. Gayus menilai masing-masing posisi tersebut memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Ketua Pembina berada dalam struktur organ yayasan, Ketua Senat berkaitan dengan tata kelola akademik, sedangkan profesor merupakan jabatan akademik.

Karena itu, menurutnya, keberadaan beberapa jabatan pada satu orang tidak dapat langsung dimaknai sebagai satu bentuk kekuasaan yang sama.

“Masing-masing organ perguruan tinggi memiliki fungsi yang berbeda dan dibatasi oleh aturan,” ujarnya.

Prof. Gayus pada akhirnya meminta setiap pihak yang menyampaikan kritik mengenai Unkris untuk terlebih dahulu memeriksa dasar hukum dan regulasi yang berlaku.

Ia menilai perdebatan mengenai tata kelola perguruan tinggi seharusnya diselesaikan melalui rujukan pada aturan yang jelas, bukan berdasarkan asumsi atau penggunaan ketentuan yang sudah tidak berlaku.(fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *