oleh

Derajat Iskandar Minta Perlindungan Hukum Terkait Kasasi yang Tak Sertakan Diri Kliennya

JAKARTA-Derajat Iskandar selaku Ahli Waris Abdul Rahman Saleh berkirim surat kepada Ketua Mahkamah Mahkamah Agung untuk meminta perlindungan hukum terkait dugaan kecurangan yang dilakukan PT Baktiparamita Putrasama dalam menempuh upaya hukum berupa Kasasi atas Perkara No 1139/Pdt/2025/PT DKI Jo. 540/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Utr.

Dalam Memori yang diajukan tanpa mencantumkan alamat jelas pihaknya dalam hal ini Drajat Iskandar dan SES selaku kuasa merasa dirugikan dalam upaya mempertahankan kepemilikan obyek tanah di Jalan Pegangsaan Dua RT 10/RW 3, Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Melalui kantor hukum SES, Derajat Iskandar mengungkapkan bahwa telah memenangkan perkara  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan PT Baktiparamita Putrasama dalam Register perkara Nomor : 540/Pdt.Bth/2024/PN. JKT. Utr Jo.  1139/PDT/2025/PT. DKI.

“Pada perkara tersebut, telah diputus menolak eksepsi terlawan, dalam pokok perkara: menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar, menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya, menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp31.856.000,00,” tulis C Suhadi SH MH, Dr Eddy Ghazali SH MH dan Intan Kunang SH MH dari Kantor Hukum SES mengutip putusan perkara tersebut, dalam keterangan yang diterima Rabu (04/03/2026).”

Putusan tersebut, imbuhnya, juga sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan, serta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 540/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Utr, tanggal 20 Agustus 2025 yang dimohonkan banding. Juga menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150.000,00,-.

“Terkait Putusan Banding tersebut, kami tidak pernah diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sesuai Pasal 146 HIR, kami juga tidak pernah diinformasikan terkait pengajuan Kasasi yang didaftarkan oleh PT Baktiparamitra Putrasama, namun kemudian, Kami selaku Kuasa baru mendapat kabar bahwa PT Baktiparamita Putrasama telah mengajukan Kasasi tanpa menarik Klien Kami sebagai pihak dengan alasan alamat yang tidak sesuai dengan cara menuliskan alamat klien kami “ditulis tidak diketahui” sebagaimana termuat dalam Memori Kasasi PT Baktiparamita Putrasama," imbuh kantor hukum SES.

Padahal pada saat mengajukan gugatan berupa Perlawanan atas rencana Eksekusi Pelawan in casu PT Bakti jelas jelas dalam menarik Klien Kami sebagai Terlawan alamatnya tertulis dengan jelas. Dan perlu diketahui hingga sekarang Klein Kami tidak berpindah alamat, tetap dialama yang waktu Pelawan menarik Klien Kami sebagai Terlawan.

“Kami selaku Kuasa hukum mendapat softcopy Memori Kasasi  yang diajukan oleh PT Baktiparamita Putrasama tanggal 22 Januari 2026, melalui pesan elektronik (whatsapp) dari Nomor +62 811-918-819, Bukan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Pengadilan Penerima Kasasi,; papar kantor hukum SES. Sehingga patut diduga ulah seperti ini telah melibatkan oknum pengadilan. Sebab kalau tidak, mana mungkin dapat lolos dari proses yang tidak sesuai hukum acara,” tambahnya.

“Dengan tidak menarik Klien Kami dengan alasan yang tidak masuk akal berarti tidak terpenuhi syarat formil dan memori kasasi melanggar Plurium Litis Cosortium sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara, sehingga dengan begitu Memori Kasasi masuk dalam kurang pihak, sehingga harus ditolak, dan lagi, hal ini sangat merugikan klien kami dari segi proses hukum.,” urainya.

Bukan itu saja dampaknya, kalau model ini dibenarkan, maka lambat laun akan dapat dipastikan, setiap orang akan menggunakan cara cara seperti PT Bakti dalam rangka memenangkan suatu perkara. Ini presendent buruk. Apalagi Mahkamah Agung akhir akhir ini sedang berbenah untuk memberi citra positif kepada Lembaga Pengadilan.

Pada kesempatan ini, Kami selaku kuasa PT Baktiparamita Putrasama bukan siapa siapa dalam perkara eksekusi No 2/Del/Eks.RIII/2025/PN. JKT.Utr. Jo. No. 18/Eks.Pdt/2019/PN. Jkt.Sel Jo. No.530/Pdt.G/2000/PN. Jkt.Sel Tentang Eksekusi Pengosongan yang diajukan dalam bentuk perlawanan karena, sudah kalau di Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) hingga tingkat PK yang telah membatalkan Sertifikat No 9698/Pegangsaan Dua atas nama PT Baktiparamita Putrasama demikian juga dalam perkara Perdata juga sudah kalau hingga tingkat PK. Itu artinya PT Bakti tidak bukan pelawan yang benar sesuai putusan Pengadilan No. 540/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Utr, tanggal 20 Agustus 2025 yang sekarang sedang dimohonkan Kasasi,” pungkasnya. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *