JAKARTA-Sejumlah langkah dalam mencari keadilan telah ditempuh oleh Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan. Terakhir memgajukan permohonan perlindungan hukum Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah disampaikan melalui surat oleh kuasa hukumnya; C Suhadi, Eddy Ghazali dan M Kunang dari kantor hukum SES. Pada Jumat, 11 September 2026, hal ini terkait dengan dokumen boedel pailit yang tidak berada dalam berkas perkara.
Awal temuan ini, tim kuasa hukum dalam melakukan inzage ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana permohonan inzage tertanggal 8 September 2026. Dalam inzagenya tim kuasa hukum Abu Hasan telah mempelajari dan melihat berkas perkara, antara lain dokumen boedel pailit atas nama PT Xiongji Internasional IMP & EXP (dalam pailit).
Pada saat itu tim kuasa hukum mempelajari dokumen yang telah diserahkan oleh Penitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hanya berupa catatan, bahwa dalam data atau catatan yang diberikan hanya ada dua aset yang didaftarkan oleh Kurator : -1 unit apartemen Denpasar Residence Kintamani Tower Lantai 23 No. AA, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dasar kepemilikan hanya berupa Perjanjian Pengingatkan Jual Beli Satuan Rumah Susun di Denpasar Residence No. 513/PPJB-DR/LGL/ASA/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 (PPJB); dan
-1 unit AXA TOWER, Kuningan City, Lantai 28 Suite 01, Jl. Prof Satrio No. 18, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dasar kepemilikan berupa Pengingatan Jual Beli satuan rumah susun non hunian (AXA Tower at Kuningan City) No. 86/PPJB-OF/LGL/ASA/X/2012 tertanggal 15 Oktober 2012 (PPJB) Faktanya dokument harta boedel pailit berupa perikatan jual beli, yang tidak jelas jumlahnya. Dan yang paling pokok PPJB tidak semudah untuk dijual lelang.
Tidak Terlampir dalam Berkas Perkara
Bukan hanya itu yang membuat kami terkejut dan aneh, adalah kedua dokument Perikatan Jual beli fisik aktanya baik asli maupun foto copy tidak terlampir dalam berkas perkara. Dan kedua tersebut yang di berkas perkara hanya berupa catatan dari dokumen dasar kepemilikan tersebut. Malah pengakuan dari Panitera, dari awal tidak pernah melihat adanya dokumen Akta Perikatan Jual bei sebagai dok boedel pailit.
“Artinya terkait dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli baik asli maupun foto copynya tidak melekat dalam berkas perkara, ini tidak lazim. Tentunya hal ini menjadi hal yang sangat aneh, karena seharusnya dokumen baik asli maupun fotocopy boedel pailit harus melekat dalam berkas perkara, tapi ini keduanya engga ada,” kata C Suhadi, Eddy Ghazali dan M Kunang dari kantor hukum SES dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (16/9/2026).
Dengan tidak tersedianya dokumen boedel pailit tersebut, imbuh kantor Hukum SES, maka patut diduga dokumen boedel pailit patut diragukan keberadaannya sebagai dokumen yang diduga fiktif atau dokumen boedel pailit tidak dapat dialihkan dalam rangka pembayaran kepada Kreditor. “Apabila dugaan ini benar, Klien Kami adalah korban dari akal akalannya Kurator yang hendak menguasai aset Klien Kami sebagai aset pihak ke 3 yang diakali oleh Kurator sebagai bagian dari boedel pailit,” paparnya.
Karena alasan itu, tim kuasa hukum mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa berkas perkara yang tidak pada tempatnya, terkait ketiadaan data boedel pailit tersebut, juga agar boedel pailit dilakukan audit untuk memastikan keberadaan dan niliai boedel pailit.
“Jujur dari awal mengurus permasalahan perkara ini dan berdialog, tim kuasa memiliki keraguan terhadap kinerja Kurator yang sangat tidak dapat dipegang janjinya, dan kemudian diduga telah merugikan klien kami Abu Hasan,’ ujar tim Hukum SES.
Pada Senin kemarin, tim kuasa telah bersurat kepada Hakim Pengawas untuk diadakan audit terhadap dua aset boedel pailit yang masih berbentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Tujuannya adalah jelas, untuk mengetahui apakah benar aset boedel pailit dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai aset yang membayar para Kreditor atau tidak. Dan meminta kepada Ketua Pengadilan agar dapat merespon langkah langkah hukum yang ditempuh oleh Kuasa. (fs)







Komentar