oleh

Polsek Teluknaga Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal, 419 Butir Tramadol-Hexymer Disita

TANGERANG – Polsek Teluknaga menangkap dua pria yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar di Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026). Dari penangkapan itu, polisi menyita 419 butir obat keras serta uang tunai hasil penjualan.

Kedua pelaku berinisial MUS dan ZI diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di kawasan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Binsar P. Hutabarat memimpin penyelidikan dan observasi di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati kedua pelaku diduga tengah mengedarkan obat daftar G, lalu langsung mengamankan keduanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp640 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal karena berpotensi membahayakan masyarakat.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” ujar Eko, Sabtu (25/7/2026).

Eko turut mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menekan peredaran obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” katanya.

Saat ini, penyidik Polsek Teluknaga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *