oleh

Warung Kelontongan Jadi Kedok, Polisi Sita 93 Pil Heximer

PRINGSEWU — Polisi menangkap DAM (35), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.

DAM ditangkap Satres Narkoba Polres Pringsewu di rumahnya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita 93 butir pil Heximer yang disembunyikan di antara barang dagangan warung kelontongan miliknya.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras. Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan DAM selama lebih dari satu tahun dengan konsumen, termasuk remaja dan pelajar.

Penyidik masih mendalami asal obat serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. DAM kini diamankan di Polres Pringsewu dan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Agung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *