TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) menangkap seorang pria berinisial MR (22) alias Tole yang diduga terlibat puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kepada polisi, MR mengaku telah mencuri sepeda motor sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH.
MR ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, MR diduga hendak melakukan transaksi kendaraan hasil curian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (10/7/2026).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan MR hingga ke wilayah Cikande. Petugas kemudian menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang disita antara lain, 2 mata kunci T, 2 unit telepon seluler, obeng, 2 kunci kontak Honda, serta 2 pelat nomor. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna hijau dan Honda PCX. Setelah dilakukan pengecekan, kedua sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap MR untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam perkara curanmor lainnya. Dari pemeriksaan sementara, MR mengaku melakukan pencurian sekitar 30 kali bersama RH, yang kini masih dalam pencarian.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Lokasi yang disebut tersangka tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Serang.
Polisi masih mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan polisi yang telah diterima untuk memastikan keterkaitan setiap lokasi dengan aksi pencurian tersebut.
Dari penyidikan sementara, sepeda motor hasil curian tersebut diduga dijual kepada seorang penadah berinisial HT. Polisi menyebut HT kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kabupaten Bogor. MR mengaku mendapatkan bagian sekitar Rp2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan curanmor, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemetik maupun penadah.
“Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (20/9/2026).
Herbin mengatakan, penyidik juga akan mencocokkan dugaan 30 lokasi pencurian yang diungkap tersangka dengan laporan kehilangan kendaraan yang masuk ke kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian,” katanya.
Saat ini MR menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga memburu RH yang diduga berperan sebagai pemetik serta HT yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Atas perkara ini, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*/imam)







Komentar