POSKOTA.CO – Karena tidak membayarkan haknya selama setahun lebih, satu pelatih sekaligus pembina agen pemasaran asuransi jiwa, Hugo Salim menggugat PT FWD Insurance Indonesia (FII) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan dalam gugatan itu penggugat juga meminta pengembalian upah atas jasa pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen yang telah dibayarkan sebelumnya.
“Sebelumnya klien kami telah melakukan kerjasama dengan tergugat untuk melakukan pembinaan, pelatihan dan perekrutan agen serta pengawasan agen di bidang asuransi jiwa,” kata kuasa penggugat, Togu Sugianto Sitorus mengutip gugatan.
Kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/3/2023), Togu menyebutkan, kliennya merupakan orang yang mempunyai keahlian di bidang pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen pemasaran asuransi jiwa yang dikontrak oleh PT FII. Gugatan terdaftar dengan No.48/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Kontrak Kerjasana
Ia menjelaskan, awalnya Hugo Salim dan PT FWD Life Indonesia menandatangani kontrak kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen asuransi jiwa pada tanggal 21 Maret 2016.
Kemudian, kontrak kerjasama kedua kembali diteken tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021, kerjasama tersebut terhitung sejak 1 April 2021. Pada tanggal 1 Desember 2020 PT FWD Life Indonesia meleburkan diri ke PT FII.
“Perjanjian kerjasama tentang Pembinaan dan pelatihan agen, kemudian kontrak kerjasama yang kedua perjanjian kerja sama tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen yang dimulai sejak tanggal 1 April 2021 berlaku selama 63 bulan dan berakhir pada tanggal 1 April 2026,” ungkapnya.
Awalnya, lanjut Togu, kontrak kerjasama tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai. Keanehan mulai muncul sejak kliennya dan PT FII memperbaharui perjanjian kontrak kerjasama pada tanggal 16 Maret 2021.
10 Persen
Togu menambahkan, setelah pembaharuan kontrak kerjasama, PT FII tetap membayarkan jasa pelatihan dan pembinaan agen sesuai dengan lampiran imbalan sebelumnya yaitu 10 % Group Overiding dari FYC ( First Year Comission) dan 3% dari SYC ( Second Year Comission) total komisi Group atas jasa kliennya yang memberikan pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen-agen asuransi milik perusahaan tersebut.
“Bahwa setelah penandatanganan perjanjian perubahan dan penegasan perjanjian kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021 tersebut, antara klien kami dengan PT FII terlihat mulai terdapat ketidak harmonisan dalam kerjasama tersebut,” katanya.
Namun, tambahnya, pada 21 November 2021 penggugat mengajukan surat pengunduran diri yang langsung di serahkan kepada saudara Anantharaman Sridahran selaku presiden direktur FWD Insurance. Hingga saat ini nama Hugo Salim masih tetap tercatat di FWD Insurance dan Lisensi Keagenan ditahan oleh FWD Insurance,” tuturnya.
Sampai saat ini nama Hugo Salim dan timnya masih tercatat sebagai pelatih dan pembina di perusahaan tersebut yang membuat dirinya tidak dapat bekerja di perusahaan lain.
Akibatnya, Hugo Salim mengalami kerugian mencapai Rp 4,4 miliar terhitung sejak bulan November 2021 hingga Desember 2022 haknya tidak dibayarkan oleh PT FII.
“Perbuatan tergugat tidak membayar hak klien kami berupa imbalan periode bulan November dan Desember 2021 sebesar Rp 600 Juta dan periode Januari hingga Desember 2022 sebesar Rp 3.8 miliar,” jelasnya.
Untuk itu, Togu yang dari Kantor Hukum HTS & Associates meminta keadilan kepada PN Jaksel untuk mengabulkan gugatannya dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian dan memulihkan hak-hak kliennya,” pungkasnya. (bw)







Komentar