oleh

Tersangka Johnny G. Plate Siap Jadi Kolaborator Keadilan Kasus Korupsi BTS

POSKOTA.CO–Pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 akan terus berlanjut. Tersangka mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan diri siap menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan pengacara tersangka Johnny G Plate, Achmad Cholidin kepada wartawan  Senin (12/6/2023). “Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Achmad Cholidin.

Sejak awal proses penyidikan, .enurut Cholidin bahwa kliennya menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya.

“Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap,” tegasnya.

Sejauh ini Johnny G. Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Cholidin berharap jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan ada pihak yang justru menari-nari di atas penderitaan kliennya. Atas dasar itu, kliennya lanjut Cholidin bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

Dijelas Cholidin, tugas Johnny G. Plate saat menjabat sebagai menkominfo, dalam kasus korupsi yang menghantarnya ke dalam penjara hanya  membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).

Kata Cholidin lagi, Bakti Kominfo yang secara teknis mengetahui, mulai dari proses perencanaan, dan anggaran.

“Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” tuturnya.

Pihaknya juga mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut Cholidin lagi tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.

Johnny G. Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *