oleh

Tergiur Untung Besar, Pedagang Angkringan di Bekasi Nyambi Jadi Kurir Narkoba

POSKOTA.CO – Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dibantu Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang yang diduga Pelaku penjual narkoba jenis sabu, pada Minggu (13/3/2022).

Pelaku SS alias Keling diamankan di rumahnya di kawasan Kampung Cisongok RT 02/RW 01 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dari pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 202,22 gram beserta barang bukti lainnya.

“Petugas mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan, nah modusnya tersangka inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing, di warung c dia sediakan, dari situ, petugas melakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan sabu dan ganja,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hengki saat konferensi pers, Senin (14/3/2022).

Dari tangan tersangka disita 202,22 gram sabu, 5 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 toples ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram.

Pengakuan tersangka melakukan pekerjaan sebagai kurir barang haram itu ia mendapat imbalan Rp7 juta untuk setiap onsnya (100 gram). Dalam mengedarkan barang haramnya, ia berjualan nasi kucing atau angkringan untuk mengelabuhi petugas.

“Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual atau mengedarkan buktinya ada timbangan, baik sabu maupun ganja,” imbuh Kombespol Hengki.

Menurut pengakuan tersangka SS, dirinya baru empat bulan menjalankan bisnis haram itu. Hal tersebut diungkap Kapolres namun petugas tidak yakin dengan keterangan tersangka. “Kita tidak akan percaya begitu saja apa yang disampaikan baru empat bulan, mungkin sudah lama, buktinya dia sudah melakukan sambil menjual di warung angkringan dan sambil jual barang haram,” tukas Hengki.

Target pasar tersangka sendiri merupakan semua kalangan yang menyukai barang haram dari tersangka. Temuan itu berasal dari TKP lain yaitu Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun. Selain barang bukti ganja dan sabu, petugas juga menyita timbangan dan ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) dan subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 penjara. (*/adi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *