JAKARTA–Sopir mobil pengangkut Makanan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Utara (Jakut). Pria itu menabrak belasan siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakut pada Kamis (11/12/2025).
Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut. “Hasil gelar perkara dan alat bukti, AI ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya penyidik juga sudah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap tersangka, hasilnya negatif. Alasan tersangka sehingga terjadinya insiden kecelkaan itu karena mengantuk dan kurang istirahat.
Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB. Tersangka dinilai tidak layak untuk berkendara yang menyebabkan sejumlah siswa dan guru jadi korban.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara. Ada 10 saksi yang diperiksa dalam kejadian itu, baik dari korban, pihak sekolah maupun saksi mata.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi mengungkapkan kondisi mobil yang digunakan pelaku saat mengantarkan makanan itu dalam kondisi sangat baik.
Sebab, mobil tetsebut masih baru keluaran 2023. Pihaknya kata Dardi sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman dan test road. Hasilnya semua baik dan mobil tersebut layak jalan, tidak ada gangguan.(Omi/fs)







Komentar