POSKOTA.CO – Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol (Purn) ADV Drs Siswandi menyoroti tajam dugaan kuat praktik jual beli Pasal 127 UU Narkotika. Pasalnya, karena dugaan praktik ini nasib hukuman para penyalahguna dan pecandu bukan lagi ditentukan oleh stakeholder di level tingkat tinggi, melainkan di level pelaksana.
“Saya bisa mengatakan ini karena ada lebih dari 80 orang mengadu ke tempat saya soal jualbeli wani piro untuk Pasal 127. Contohnya, Tio Pakusadewo itu dituntut 5 tahun dan denda Rp800 juta. Kita bela dari GPAN, kenapa vonis 20 bulan jaksa tidak banding,” Siswandi membeberkan, Senin, (28/9/2020).
Pada kasus kedua, lanjut Siswandi, tertangkapnya Ridho Rhoma yang kemudian vonis selama 10 bulan rehab, jaksa melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. “Kasasi itu vonisnya penjara satu setengah tahun, sehingga sisanya masuk penjara. Ini siapa yang salah? Berarti gak ikhlas tatkala memutuskan rehabilitasi, jaksanya banding,” bebernya lagi.
Mantan petinggi BNN ini kemudian juga mencontohkan kasus lainnya. Seorang bandar besar dengan barang bukti 42 kg ganja di Tanjungkarang mendapat tuntutan jaksa 3 tahun, namun vonis majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara. “Kalau seperti ini model pola hukumannya, nantinya orang akan memilih jadi bandar saja ketimbang jadi kurir, penyalahguna, pecandu. Nah, ini yang bahaya,” paparnya.
Pensiunan jenderal bintang satu jebolan Batalyon Jagratara Akpol 1984 ini kemudian juga mencontohkan vonis hukuman mati bandar besar Fredy Budiman.
“Fredy itu saya yang nangkep. Dia divonis hukuman mati kemudian dikasasi kok jadi 12 tahun. Nah inilah pengawasan kita terhadap kasus-kasus seperti itu sangat perlu,” ungkapnya lagi sembari menjelaskan posisinya saat itu berada di Bareskrim Polri.
Karena itu, sambungnya, dia berharap mulai saat ini para penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim mau bersikap lebih memperhatikan secara seksama kebenaran fakta hukum dari Pasal 127 UU Narkotika. “Hello aparat penegak hukum, tolong Pasal 127 jangan diperjualbelikan agar kebenaran fakta hukum bisa adil diimplementasikan,” Siswandi menegaskan.
Untuk diketahui, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Selanjutnya lagi, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut. bem
Komentar