POSKOTA.CO–Peringatan bagi nasabah bank terkait jaminan keamanan uangnya yang disimpan di bank. Ini terkait aksi kejahatan pembobolan uang milik nasabah dengan modus skimming ATM yang melibatkan sindikat internasional.
Hanya dalam kurun wakti 6 bulan, pelaku berjumlah 3 orang berhasil menggasak uang nasabah melalui mesin ATM mencapai Rp 17 miliar lebih. Tiga pekaku itu, FK diketahui WNA asal Rusia, RG asal Belanda dan WR warga Indonesia.
Ketiganya ditangkap tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Otak pelaku adalah WNA dan berada di luar negeri dengan status buron. Ketiga pelaku beraksi di kawasan Bekasi dan Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka FK, satu tahun berada di Indonesia dengan berprofesi sebagai guide tour. Sedang RG baru 6 bulan betada di Indonesia.
Sasarannya sebuah bank BUMN. Terdapat sejumlah nasabah yang menyanggah telah melakukan transaksi. Anehnya tidak satu para nasabah yang melapor ke polisi terkait dananya hilang dari rekening. “Belum ada nasabah yang melapor. Kami menerima laporan dari pihak bank bersangkutan,” kata Kombes Yusri didampingi Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Atas dasar laporan itu, polisi melakukan pengecekan melalui CCTV ternyata orang lain yang mengambil. “Setelah dilakukan pendalaman berhasil kita amankan dua orang awalanya satu Rusia satu Belanda,” ujar Yusri.
Ketiga orang tersangka tersebut merupakan sindikat yang berada pada posisi paling bawah. Ketiganya bertugas mengambil ATM dan melakukan transfer dengan dipotong oleh sindikat atasannya yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO.
“Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang didapat dari link di atasnya melalui link Tokyo1880. Ini kita masih DPO,” tutur Yusri.
Tersangka diperintahkan oleh akun Tokyo1880 untuk melakukan tarik dan transfer. Kami sangkakan Pasal 30 Ayat (2) UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara Pasal 32 juncto Pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan Pasal 38 juncto Pasal 51 lapis ada beberapa Pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP.(Omi)








Komentar