oleh

Senin, Abu Janda Diperiksa Bareskrim Terkait Cuitannya ‘Islam Arogan’

POSKOTA.CO-Bareskrim Polri memanggil Permadi Arya alias Abu Janda guna dimintai keterangan terkait laporan kasus ujaran rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Rencananya pemeriksaan Abu Janda dalam kasus rasisme akan dilakukan pada waktu yang berbeda dengan jadwal pemeriksaan Abu Janda atas pernyataannya ‘Islam arogan’. “Akan kami panggil dalam panggilan yang berbeda,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (30/1/2021).

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abu Janda pada Senin (1/2/2021) terkait cuitannya yang menyebut ‘Islam Agama Arogan’. “Betul, Senin Abu Janda dipanggil Bareskrim),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (30/1/2021).

Sebelumnya Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.

Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021. Abu Janda diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda juga dilaporkan oleh Ketua DPP KNPI Haris Permata tekait kasus yang sama. Kini ada dua laporan atas Abu Janda di Bareskrim Polri kemarin dan beberapa hari lalu. Laporan pertama soal cuitan Abu Janda di akun Twitternya @permadiaktivis1 yang dinilai resisme terhadap Natalius Pigai dan kedua cuitan soal ‘Islam agama arogan’ saat terlibat twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Bareskrim Polri akan memanggil Abu Janda pada Senin (1/2/2021). Pemanggilan ini didasari laporan Medya Rischa soal dugaan ujaran rasisme dan penistaan agama karena Abu Janda menyebut ‘Islam arogan’. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan kasus ‘Islam arogan’. (Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *