oleh

Sengketa Lahan 26 Ha di Bojong Koneng Bogor, PT Sentul City Digugat Balik Rp125 Triliun

POSKOTA.CO – Sengketa lahan seluas kurang lebih 26 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor antara  PT  Sentul City, Tbk  (SC) dengan PT Light Instrumenindo (LI) berbuntut panjang. Setelah PT SC menggugat PT LI, kini giliran PT LI menggugat balik PT SC sebesar Rp125,17 triliun.

Kuasa hukum PT LI, Adi Warman,SH,MH,MBA. dalam keteranganya, di Jakarta, Rabu (9/3/2022) menyebutkan persidangan perkara sengketa lahan ini dilakukan secara e-court yang berlangsung pada 7 Maret 2022.

“Ya, gugatan balik tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda akan memasuki tahap replik dari pihak tergugat pada 21 Maret mendatang,”  ucap Adi Warman dalam keteranganya, di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Adi menyebutkan, kasus sengketa lahan ini berawal dari gugatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT SC Tbk kepada PT LI, Gubernur Jawa Barat, Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan PT Perkebunan Nusantara XI melalui kuasa hukumnya Soaloan & Partners Ke Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Senin, (15/11/2021) yang terdaftar dalam register Nomor : 379/Pdt.Gl202UPN.Cbi.

Adi Warman,SH,MH,MBA, kuasa hukum PT Light Instrumenindo. (ist)

Klaim Pemilik Lahan

Semula PT SC Tbk mengklaim sebagai pemilik objek tanah seluas  sekitar 26 hektar yang selama ini tidak dikuasainya dan mengaku diperoleh dari PT.Perkebunan Nusantara XI pada tahun 1991.

“Namun faktanya objek tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama PT Light Instrumenindo, dan dikuasai sejak PT Light Instrumenindo yang diperolehnya dari PT. Perkebunan Nusantara XI dahulu {PT Perkebunan K),” tegas Adi.

Selanjutnya PT LI tidak tinggal diam atas gugatan yang dilayangkan oleh PT SC Tbk tersebut. Kemudian  PT LI menggugat balik karena merasa hak-hak subyektifnya yang dijamin oleh hukum telah dilanggar oleh PT SC Tbk.

Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan seftifikat Hak Guna Bangunannya yang sebagian objek tanahnya diduduki oleh orang- orang suruhan PT SC Tbk dengan cara melawan hukum.

Dalam gugatan balik tersebut PT SC Tbk dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp125,17 triliun dan menjamin tuntutan ganti rugi tersebut PT LI mengajukan sita jaminan terhadap SHGB Nomor : 2374 & 23831 Bojong Koneng milik PT SC Tbk yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Dan bila pihak tergugat tidak memenuhi putusan pengadilan, kami menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari,” pungkas Adi. (fer/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *