TANGERANG – Kekerasan seksual tidak mengenal siapa korban dan pelakunya. Orang yang dulu pernah menjadi korban, ke depan ternyata bisa berubah jadi pelaku. Seperti yang dilakukan Sud (40) dan YB (30). Pemilik dan pengasuh Panti Asuhan Yayasan Darrusalam An’Nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis (sodomi) terhadap anak. Polisi pun tengah memburu YS (29), satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Kekerasan seksual yang dilakukan Sud dan YB menyodomi tujuh anak asuh yayasan, dilakukan secara berulang. Memang mengenaskan. Namun di balik aksi bejat yang dilakukan itu, ternyata dia juga pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis. “Sudirman diakuinya pernah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis saat ia masih anak-anak. Sedangkan YB sebelumnya jadi anak asuh di yayasan juga menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan Sud. Keduanya kini sama-sama menjadi pelaku kekerasan seksual,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Kombes Zain mengatakan, dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darrusalam An’Nur, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Sud selaku ketua yayasan, YB dan YS, selaku pengasuh. Namun saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik, hanya YS yang mangkir hadir. “Kami sudah terbitkan surat Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap YS. Anggota di lapangan pun masih melakukan pengejaran,” ungkapnya, didampingi Kasat Reskrim Kompol David Kanitero.
Lanjut Kombes Zain, kasus kekerasan seksual yang dilakukan Sud Cs ini terungkap berawal dari laporan salah satu kerabat korban berinisial RK didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang pada 3 Juli 2024. Selanjutnya, korban dilakukan visum di RSUD Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan SOP penanganan anak berhadapan dengan hukum, kata Kapolres, penyidik melakukan proses penyelidikan melibatkan P2TP2A, Dinas Sosial Kota Tangerang, KPAI untuk menggali keterangan korban serta psikiater untuk pemulihan pasca trauma yang dialami oleh korban. “Selama proses penyelidikan, hambatan yang dihadapi oleh penyidik yaitu korban RK tinggal bersama kerabatnya di Bandung, Jawa Barat sehingga korban sulit dihadirkan untuk memberikan keterangan. Penanganan perkara baru bisa dilanjutkan pada Senin 30 September 2024 setelah korban menyatakan siap untuk dimintai keterangan,” ungkap Kombes Zain.
Berdasarkan pemeriksaan korban RK dan 11 orang saksi, penyidik menemukan fakta baru korban lainnya. Mereka berinisial J, M, DZ, FMK, MS dan AK. Usia korban terdiri dari 4 orang anak dan 3 orang dewasa. Penyidik pun kemudian memanggil pemilik dan pengasuh yayasan dan kemudian dilakukan penahanan. “Bersama dengan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum rumah sakit,” beber Kombes Zain.
Akibat perbuatan pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Kami membuat posko pengaduan dengan layanan hotline 110 atau 0822-1110-0110. Kami juga masih mendalami informasi tindak pidana lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (*/imam)








Komentar