oleh

Rugikan Investor Rp 109 Miliar, Komplotan Investasi Bodong Alkes Diadili di PN Jakut

POSKOTA.CO – Kasus investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes) yang merugikan sejumlah investor sebesar Rp 109 miliar mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara ini mereka melakukannya bersama komplotannya, yakni, Vinchen,23, Kevin lime,23, dan Michael, Doni, Yus Oki Wiratama (diadili terpisah)

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Sutarno, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Irmawan, Sulastri dan Sundawa menyebutkan perbuatan Vinchen, warga perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) Blok E 2/3 sektor 11, RT 002/002, Tangerang, Banten dan terdakwa Kevin lime, warga Gunung Sahari IX/27 Rt007/004, Jakarta Pusat ini dilakukan bersama kelompoknya sekitar Februari 2021 di kantor Meme Grup Indonesia (MGI) yang beralamat di Rutan Melody golf Islan (RMGI), Jalan Pulau Maju Bersama No 30, Kamal, Jakarta Utara.

“Di tempat tersebut para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan turut serta dengan maksud untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai sifat palsu tipu muslihat serta rangkaian kata-kata bohong gar korban mau menyerah kan sesuatu benda,” ucap jaksa.

Menurut jaksa di tempat tersebut Kevin Lime menawarkan Investasi Suntik Modal dengan keuntungan 25% sampai 37% per proyek untuk pengadaan alat kesehatan seperti Alat Pelindung Diri ( APD ) di pemerintahan dan swasta kepada Riki Pratama, Bela Aprila dan Agustina melalui aplikasi media sosial Instagram.

Perusahahan Ilegal

Terdakwa Kevin Lime menjelaskan kepada grupnya, bahwa dia mempunyai fasilitas Konveksi Alat Pelindung Diri( APD ) sendiri yang di kerjakan oleh penjahit dari Jawa, dan juga sedang mendapatkan pesanan 1000 pcs, dengan keuntungan 8000 per pcs. Tetapi sudah terisi 700 pcs dengan jaminan diri pribadi terdakwa Kevin Lime yang dicairkan pada 18 maret 2021.

“Atas bujukan terdakwa akhirnya saksi Riki Pratama tergiur dalam kegiatan investasi Suntik modal alat kesehatan sebanyak 100 pcs. Saksi mencairkan uang kepada terdakwa Rp 40 Juta dan dana telah dicairkan pada 8 Maret 2021 sebesar Rp 50 juta, sedangkan saksi Bela, Aprilisa dan Agustina menyerahkan kepada terdakwa Rp 3,2 juta dicairkan 8 Maret 2021 sebesar Rp 4 juta pada juni 2021,” ucap jaksa.

Oktober 2021 terdakwa mengatakan pada saksi akan ada keuntungan besar sudah deal, project dengan pejabat Pemerintah Rumah Sakit dan bisa dilihat di akun di media sosial dan Instagram milik terdakwa .Sehingga semua saksi tertarik untuk menerima tawaran terdakwa. Untuk mengikuti kegiatan Investasi 2021 terdakwa mengajak saksi Invander Zurail untuk ikut Investasi Suntik modal Alkes yang di diselenggarakan terdakwa.

Sedang Invander Zurail menanamkan modal Rp 400 ribu dan dalam tempo satu bulan ia diberi keuntungan Rp 135 ribu sehingga Invander Zurail mentransfer Rp 88 juta ke rekening milik terdakwa di Bank BCA Kemudian menyerahkan kepada terdakwa lagi Rp 150 juta dan saksi Riki Pratama setara 170 set 442 juta.

“Namun ternyata order yang dijanjikan para terdakwa dan keuntungan berlipat ganda tak pernah ada alias investasi bodong hingga para korban menderita kerugian Rp 109 miliar,” kata jaksa sambil menyebutkan Kevin Lime mendirikan CV Lime yang bergerak di bidang Restoran Minuman, Cafe Perdagangan alat Laboratorium farmasi dan Kedokteran. Perdagangan peralatan komunikasi yakni Doni, Yus, Oki Wiyatama sebagai komisaris merangkap personal asisten, sedang kevin lime sebagai direktur.

Belakangan diketahui ternyata CV Lime ini tidak memiliki perizinan IPAK ( Ijin Penyalur Alat Kesehatan) dan juga tidak memiliki ijin edar Alat Kesehatan. (ferry/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *