oleh

Raup Dana Masyarakat Rp23,4 Miliar, Tersangka Investasi Bodong Dibekuk Polisi

POSKOTA. CO – Menghimpun dana dari ribuan masyarakat, pelaku ini hidup dalam kemewahan. Sejumlah aset atas nama pribadi ia beli. Namun disaat janjinya atas bunga 40 persen kepada tiap nasabah tidak terpenuhi, pelaku kabur.

Enam bulan dalm pelariannya ke beberapa daerah di Jawa Barat, Ir (32) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bogor.

Tersangka investasi bodong dalam aksinya sempat mendirikan Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri yang tujuannya menghimpun dana dari ribuan masyarakat untuk bisnis sembako lebaran.

Dalam pelariannya, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk tujuan pribadi. Saat bersenang-senang di rumah kontrakannya di Kabupaten Sumedang, ia dibekuk polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Harun didampingi Kasat Reakrim, AKP Handreas Ardian, Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena dan KBO Reskrim Kamis (23/9/2021) kepada wartawan di Mapolres Bogor mengatakan, Ir dilaporkan para nasabah Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri pada Juli lalu karena dianggap melarikan uang nasabah.

“Tersangka kumpulkan dana dari warga dan janji kasih komisi 40 persen. Dari jumlah disetor sejak Oktober 2019, pelaku pakai untuk bayar nasabah lain. Karena besar, banyak orang tertarik menyimpan dana,” kata AKBP Harun.

Aksi investasi bodong dengan bunga tak wajar ini, pelaku mampu menarik 837 nasabah dengan total uang mencapai Rp15 ,8 miliar.

Sukses di bisnis investasi bodong, pelaku pada Juli 2020 membuat manajemen baru tata kelola uang masyarakat dengan mendirikan koperasi yang berkedudukan di Sukajaya, Kabupaten Bogor.

“Tersangka pada tanggal 1 September mengubah semua transaksi ke koperasi.  Saat koperasi berdiri, tersangka merevisi 40 persen/tiap bulan menjadi 40 persen dari jumlah simpanan dan akan diberikan di akhir tahun 2021. Karena tak tepati, dia kabur saat ditagih nasabah. Saat masyarakat datang nagih, pelaku berkilah, dana belum cair.  Pelaku mengaku punya dana di bank 50 M,” ujar Kapolres.

Masih kata AKBP Harun, saat menjalankan usaha koperasi, pelaku mampu menarik 2.000 orang nasabah untuk bisnis arisan sembako.

“Nanti ada sembako dan dikasih pas lebaran.  Dari sini pelaku himpun dana sampai Rp2 miliar. Total dari dua bisnis bodong ini, tersangka mampu mendapatkan dana Rp23.430.230.140.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sertifikat tanah seluas 3 Ha, 2 motor, laptop dan sejumlah kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kapolres, dari uang hasil penipuan ini, tersangka yang juga guru madrasah ini berinvestasi di bursa dengan membuka empat akun. Dari bisnis di trading gelap ini, tersangka mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Dalam pemeriksaan, tersangka Ir yang dibekuk di rumah kontrakannya di Kabupaten Sumedang kabur karena tidak sanggup menepati pembayaran keuntungan investasi bodongnya.

Ia menerangkan, Satuan Reskrim Polres Bogor menangani kasus penipuan atau investasi bodong ini setelah mendapatkan laporan masyarakat Desa Kiara Sari, Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Cigudeg.

“Ada 837 orang korban penipuan tersangka Ir ini, baik itu warga Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Cigudeg atau wilayah lainnya,” ujarnya.

“Tersangka Ir dikenakan pasal 372 dan 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP  Harun sambil menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi, korban maupun hasil penyelidikan menunjukkan bakal ada pihak lain yang akan menjadi tersangka.

“Jika bukti-buktinya cukup, mungkin ada 4 hingga 6 orang tersangka lain dari kasus penipuan atau investasi bodong ini,” ujar AKP Handreas, Kasat Reskrim Polres Bogor. (yopi/bw)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *