oleh

Rama Pemalsu Surat Vaksin dan Hasil Swab Dituntut Satu Tahun Penjara

POSKOTA.CO – Terdakwa pelaku pemalsu surat vaksin dan hasil swab PCR antigen, Yansa Ramadhona alias Rama (24), yang ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Lapangan Koni 1 RT 02/02 Kelurahan Pancoran Mas dituntut satu tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok.

“Terdakwa Rama dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat,” kata JPU Kejari Depok Rozy Juliantono di hadapan Majelis Hakim dipimpin Dr Divo Ardianto dengan anggota Nugraha Medica Prakasa dan Ahmad Fadil di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (21/12/2021).

Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan dituntut satu tahun atau 12 bulan kurungan penjara dengan dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.

Menurut Rozy, barang bukti antara lain 1 buah ATM BRI dengan Nomor 5221 8421 6347 5574 warna abu-abu atas nama Yansa Ramadhona, 4 lembar stiker transparan ukuran A4, 4 buah potongan PVC berbentuk kartu, 1 lembar hasil cetak surat keterangan vaksinasi Covid-19 atas nama Risnawati, 1 buah kartu vaksinasi Covid-19 atas nama Yansa Ramadhona, 1 lembar hasil pemeriksaan laboratorium tes PCR yang dikeluarkan Rumah Sakit Kartika Pulo Mas Jakarta Timur (palsu), 10 potong stiker transparan berukuran kartu, 1 unit ponsel Redmi Note 5A warna rose gold dengan simcard 0895 3248 95467, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit monitor merek Samsung warna hitam berikut keyboard, CPU dan mouse, 1 unit printer merk Epson L1110 warna hitam oleh JPU dinyatakan dirampas untuk negara. Kemudian 1 lembar surat hasil swab antigen yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Kartika Pulo Mas Jakarta Timur, 1 lembar surat hasil swab PCR yang dikeluarkan Rumah Sakit Kartika Pulo Mas Jakarta Timur, dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa ditangkap saat anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya menyamar dengan berpura-pura menjadi pembeli kartu vaksin dan hasil swab PCR Covid-19 palsu yang dijual oleh terdakwa melalui online di media sosial dengan harga sekitar Rp50 Ribu hingga Rp70 ribu per kartu atau surat PCR antigen sejak Maret 2021.

Mengenai pembayaran juga dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi milik terdakwa, jika sudah siap atau selesai dibuatkan kartu atau surat tes PCR dikirim melalui jasa pengiriman atau kurir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *