oleh

Putusan Sengketa Tambang di PN Palangkaraya, PT TGM Menang Atas PT KMI

POSKOTA.CO – Sidang kasus sengketa tambang batubara di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dimenangkan oleh PT TGM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat PT KMI melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban hak bagi hasil kepada TGM.

Onggo Wijaya, SH, MH selaku kuasa hukum KMI menyatakan terima kasih kepada PN Palangkaraya yang telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa selama bertahun-tahun. “Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang pada pokoknya adalah seluruh MoU antara TGM dan KMI menjadi batal dan uang Rp 15 miliar menjadi hak PT TGM,” kata Onggo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).

Berdasarkan data website Mahkamah Agung, TGM pada November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di PN Palangkaraya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Aasan TGM mengajukan gugatan karena KMI sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan MoU yang telah disepakati. Lalu Hery Susianto sebagai Dirut TGM pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Namun di sisi lain pihak KMI menganggap bahwa TGM menghambat kegiatan penambangan sehingga masalah ini berkembang ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.

“Pengadilan telah menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan seluruh perjanjian kerja sama antara TGM dan KMI sebagaimana amar putusan dalam perkara nomor 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Dengan adanya putusan pengadilan ini maka KMI tidak bisa lagi membuat narasi bahwa KMI memiliki hak eksklusif dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2012,” ujar Onggo.

Sementara itu, pengacara senior TGM Sabungan Pandiangan menambahkan pihaknya juga menempuh jalur pidana terhadap KMI yang kini masih ditangani polisi. “Kami berharap agar kasus tersangka WXJ yakni Dirut KMI dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” harapnya. Ia berpendapat apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah maka sebaiknya kepolisian dapat segera melakukan jemput paksa,” tandasnya. (eli)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *