POSKOTA.CO–Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara diperkuat Pengadilan Tinggi (PN) DKI Jakarta. Putri ikut terlibat dalam pembunuhan berencana atas Brigadir J yang didalangi suaminya Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut. Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2022).
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi melalui kuasa hulumnya mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2). Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.(Omi)
Teks foto: Putri Candrawath







Komentar