POSKOTA.CO-Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara ungkap kasus pencurian dan kekerasan terhadap anak bertempat. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana S.I.K Didampingi Kanit Reskrim IPTU Asman Hadi bersama jajaran anggota.
“Kami jajaran anggota kepolisian Polsek Koja telah menangkap pelaku pencurian dan kekerasan terhadap anak,” ucap Anak Agung, Senin (22/5/2023).
Agung menjelaskan terkait kasus pencurian tersangkanya (AI ) 50 tahun yang bertempat tinggal Kampung Bendungan Melayu RT. 04/01 Rawa Badak Selatan Koja Jakarta Utara dan satu pelaku berinisial (B) masih dalam pengejaran (DPO).
Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 11/5/ 2023 pukul 01.15 WIB. Korban Siti Zulaikah dan saksi Komarudin barang bukti yang diamankan 1 buah motor Honda Beat warna putih B. 3097 UCP dan kaos berkerah warna putih, uang tunai Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
Adapun barang bukti milik korban satu lembar STNK dan BPKB dan satu buah kunci kontak. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 Tahun, Pasal 363 KUHP pidana.
Sedangkan Terkait kasus kekerasan terhadap anak kejadian pada hari Minggu tanggal 14 /5/ 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, TKP Jl. Dukuh Barat Raya Kel. Lagoa Koja Jakarta Utara. Korban (Mah) 16 tahun laki-laki tersangka (IR) 20 tahun laki-laki.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah kaos warna hitam bergambar monalisa, 1 Handphone Redmi note 8, 1 buah switer, satu buah kaos warna hitam, 2 buah sajam jenis clurit, 1 buah motor Yamaha Aerok , 1 motor Honda Beat.
Pelaku dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara pasalnya 80 ayat ( 3 ) no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 Jo Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Semua pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Koja. (Aji/fs)







Komentar