oleh

Polrestro Tangerang Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair Asal Meksiko

POSKOTA.CO – Polres Metro Tangerang membongkar penyelundupan narkoba asal Meksiko. Sebanyak 4 liter sabu cair diamankan dari satu tersangka berinisial RK (28).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 10 Januari 2022 akan ada transaksi narkoba di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 1 minggu.

“Dari hasil penyelidikan didapat melalui informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan di Mapolres Metro Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Lebih jauh, Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo yang memimpin penangkapan menjelaskan, berbekal informasi berharga tersebut pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait dengan Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut. Hasilnya, didapat keterangan bahwa tujuan pengiriman kepada Sdr. “RK” yang berada di daerah Cengkareng.

“Selanjutnya pada Senin, 17 Januari 2022 petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka RK yang akan mengambil barang dari daerah Sepatan Kabupaten Tangerang menuju ke daerah Cengkareng Jakarta Barat, dan Petugas berhasil menangkap tersangka RK di Jl. Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 12 Botol yang 8 botol diantaranya diketahui berisi cairan Methamphetamine (Sabu cair).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Komarudin menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa barang bukti tersebut dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman Internasional iFX melalui Bandara Soekarno Hatta, dan diantar melalui jasa pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk di proses dan diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sabu cair sebanyak 4 liter ini akan diracik kembali dalam bentuk padat kristal. Menurut keterangan RK, sabu cair ini jika dipadatkan bisa mencapai 16 Kg,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka berinisial RK ini dijerat dengan pasal 114 sub 112 tenta g undang undang narkotika No. 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *