oleh

Polresta Barelang Batam Ciduk Dua Pelaku Penyalur Pekerja Imigran Ilegal

POSKOTA.CO – Penyalur ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang Batam. Kedua pelaku berinisial DNA (26) dan SS (38) diamankan setelah diendus melalui media sosial.

Modus kedua pelaku menjaring para korbannya dengan menggunakan media sosial Facebook. Setelah ketemuan, para korban diiming-iming akan dipekerjakan di Singapura.

“Kepada korbannya, kedua pelaku berjanji akan memfasilitasi semua urusan administrasi hingga keberangkatan. Untuk memperdaya dan meyakinkan para korban, pelaku menyediakan foto dan video Tiktok untuk tontonan, yang diperankan oleh para Pekerja Migran Indonesia yang sudah bekerja di Singapura, ” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang Batam AKP Efendi SH, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021).

Efendi juga menjelaskan, kedua pelaku diamankan dari dua tempat terpisah. Pelaku DNA dari Perumahan Tiban Mas Kota Batam, sedangkan SS diamankan dari Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku memiliki peran berbeda dalam perekrutan para korban. Peran DNA mencari para korban yakni Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui akun Facebook yang diberi nama ‘Dila Quincy’. Setelah korban berhasil diperdaya, lalu ditempatkan di rumah penampungan sebelum diberangkatkan. Sedangkan pelaku SS berperan mengurusi semua surat-surat yang dibutuhkan untuk para korban diberangkatkan ke Singapura.

Dari kediaman dan tempat penampungan para korban, polisi berhasil mengamankan surat-surat penting sebagai syarat keberangkatan berikut surat yang sudah pernah diberangkatkan ke Singapura. Selain surat untuk keberangkatan, polisi juga berhasil mengamankan ponsel Oppo milik Dilla Nur Adillah, ponsel Oppo milik Susilawati Sudiana, passport milik Sarifa Ida Kholida, passport milik Zulkaiqah, tiket pesawat CPMI, IPA (In Principal Approval) CPMI, ICA (The Immigration & Checkpoints Authority) serta buku pengeluaran.

Kedua pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang Batam. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 juncto Pasal 55 Ayat ke-(1) e KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (ferry)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *