BANDAR LAMPUNG – Ditreskrimsus Polda Lampung menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ton beras impor di Rest Area Kilometer 20 B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan tersebut diekspos pada Kamis (5/11/2026).
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung saat konferensi pers pengungkapan dugaan penyelundupan 22 ton beras impor ilegal di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sopir berinisial RI bersama satu unit truk Hino bernomor polisi BE 9808 KU yang mengangkut 440 karung beras tanpa merek dan label.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai pengangkutan beras impor tanpa dokumen resmi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan truk tersebut pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan, beras seberat 22 ton itu diduga berasal dari aktivitas bongkar muat kapal di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan rencananya dikirim ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penyidik juga mendalami dugaan pengiriman beras dari lokasi yang sama sebanyak tujuh kali selama Agustus hingga 3 Oktober 2026, dengan total perkiraan mencapai 155 ton. Jika dihitung berdasarkan harga Rp13.500 per kilogram, nilai distribusinya ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Polisi menyita 440 karung beras, dua unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan dan surat jalan sebagai barang bukti.
Atas perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi beras ilegal tersebut.(Agung/fs)







Komentar