POSKOTA.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Batam menjadi salah satu tempat tujuan Ombudsman RI Perwakilan Kepri untuk hal pengecekan terkait pelayanan publik di Gedung Pelayanan Publik Parama Satwika Polresta Barelang Batam, Selasa (20/9/2022)
“Secara umum penyelenggaraan pelayanan publik di Polresta Barelang sudah baik serta sesuai dengan standar yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terutama dalam keterpaduan di dalam melayani masyarakat pada bidang pelayanan SPKT, SKCK, SIM, pelayanan sidik jari, yang semuanya itu dilayani dalam satu pintu, sehingga masyarakat merasakan kemudahan dan kenyamanan,” kata Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri Cindy M Pardede SSos, dalam rilis yang diterima POSKOTA.CO, (20/9/2022).
Ada 14 aspek penilaian dalam kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri di Gedung Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polresta Barelang Batam, dari mulai dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana atau fasilitas, hingga kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan serta rasa aman bagi masyarakat.
“Terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, saran dan masukan yang kami dapatkan, dapat memperbaiki pelayanan ke depannya, sehingga pelayanan publik dilakukan oleh Polresta Barelang dan jajaran dapat mempermudah masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik prima dan berkualitas,” ungkap Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri N, SH. (*/ferry)







Komentar