oleh

Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Pengaturan Skor Persikasi vs Perses

POSKOTA.CO – Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, telah menangkap dua buronan berinisial KH dan HN, pengatur skor pertandingan Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi.

Pertandingan diatur sehingga dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2. Laga digelar di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, 6 November 2019 lalu.

“KH dari PSSI selaku perantara ditangkap di Bekasi, sedangkan HN exco PSSI Jawa Barat ditangkap di Menteng Atas, Jakarta Selatan,” kata Hendro di Polda Metro Jaya, Rabu (26/2/2020).

Menurut Hendro, HN exco PSSI Jawa Barat ditangkap sebagai perantara tersangka Bayu ditangkap pada 18 Februari 2020. Sedangkan tersangka KH dari PSSI berperan atas penunjukan wasit pertandingan ditangkap 19 Februari 2020.

Hendro menjelaskan, pengaturan skor berawal dari manajer klub Persikasi yang ingin menang pada pertandingan, agar klubnya naik kasta ke liga 2.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri membekuk enam orang tersangka pelaku pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan sepak bola Liga 3, antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi.

Keenam tersangka adalah DSP selaku wasit utama saat pertandingan. Kemudian tiga orang dari manajemen Persikasi Bekasi yakni BB, HR dan SHB, lalu MR sebagai perantara, serta DS selaku Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat. Mereka ditangkap di Bekasi secara berturut-turut pada 22 November 2019 lalu.

Terungkapnya pengaturan skor pertandingan, berawal dari hasil penyelidikan pihaknya serta informasi masyarakat dan tim satgas di lapangan yang turun ke TKP saat pertandingan digelar.

“Dari sana diperoleh kesimpulan bahwa sudah terjadi pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Perses lawan Persikasi, yang melibatkan pihak klub, wasit, dan PSSI. Oleh karena itu setelah pertandingan pada 6 November tersebut, kami melakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara,” kata Hendro.

Para pelaku pengaturan skor dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Penyuapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *