oleh

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Penikam Syekh Ali Jaber ke Kejari

POSKOTA.CO – Proses pemberkasan kasus penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA sudah rampung. Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama berkas penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelimpahan berkas penyidikan untuk tersangka AA dilakukan pada Senin (21/9/2020). Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikan penyidik Polresta Bandar Lampung.

“Berkas kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada hari Senin 21 September 2020,” kata Kombes Pandra, Selasa (22/9/2020).

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Kemudian telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.

Menurut Kabid Humas Kombes Pandra, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020.

“Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas bisa segera diteliti JPU, sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua),” ujarnya.

Ada pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Alvin, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Syekh Ali Jaber ditusuk tersangka AA saat berada di panggung ketika menghadiri acara kajian keagamaan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Akibat serangan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bagian bahu kanan, dan potongan pisau patah di bahunya.

Tersangka AA berhasil diamankan warga, dan sempat dihajar hingga babak belur. Oleh panitia penyelenggara acara itu tersangka kemudian diserahkan ke polisi untuk proses hukum. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *