oleh

Diduga Cabuli Tujuh Bocah, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Timur meringkus seorang kakek berinisial ESM (62), warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, atas dugaan perbuatan cabul terhadap tujuh pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual mainan itu melakukan aksinya di gudang toko miliknya yang berada dekat sekolah dasar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025), mengungkapkan, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk bisa mendekati para korbannya. “Kejadian ini berlangsung di warung mainan milik pelaku. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual mainan untuk mendekati anak-anak,” ujar Alfret, sebagaimana dilansir dari keterangan pers yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Mabtu (17/5/2025).

“Dari total tujuh korban, empat orang telah melapor secara resmi ke polisi, sementara tiga lainnya masih belum membuat laporan,” sambungnya.

Kombes Pol Alfret menambahkan, pelaku biasa membujuk anak-anak saat jam istirahat atau pulang sekolah untuk masuk ke gudang toko. Di tempat tertutup tersebut, kemudian pelaku melakukan aksinya. Dari hasil visum, polisi menemukan adanya luka pada kemaluan salah satu korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 11 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan, kasus ini terungkap setelah salah satu anak bercerita kepada orang tuanya. Laporan pun dibuat ke kepolisian dan penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial ESM.“Pelaku berdalih bahwa perbuatannya adalah bentuk kasih sayang terhadap anak-anak. Namun ia juga diketahui memiliki pasangan dan telah melakukan aksinya secara berulang kali,” ujar AKP Dhedi.

Saat ini, para korban telah mendapat pertolongan medis dan pendampingan psikologis. Polisi juga bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (*/agung)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *