oleh

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Antarprovinsi

POSKOTA.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antarprovinsi. Selain menangkap dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 kg sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi, Selasa (21/9/2021), mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Kompleks Tasbi I, Kecamatan Medan Selayang.

Disebutkan Hadi, awalnya personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua pria berkendara mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021). “Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil dihentikan,” katanya.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam pintu mobil. “Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan, kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan. “Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi,” terang Hadi.

“Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” tutupnya. (samosir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *