YOGYAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kalurahan Candibinangun Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, pada Senin (13/11/2023).
Hal itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Candibinangun, Kabupaten Sleman.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan SH, dalam siaran pers Penkum Kejati DIY yang diterima POSKOTAONLINE.COM, pada Senin (13/11/2023).
Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati DIY menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di ruangan kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.
Disebutkan, dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY tersebut, berhasil membawa 5 unit HP, 3 unit Hard Disk, 3 unit Laptop dan beberapa dokumen.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati DI Yogyakarta juga, sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman. (cep)







Komentar