JAKARTA–Penyidik Unit 4 Subdirektorat (Subdit) 4 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) tangkap dua pengedar pil ekstaai. Dari tangan kedua pemuda berinisial I dan R disita barang bukti (barbuk) 1.166 butir ekstasi.
Kedua tersangka dikenal sebagai pengedar ekstasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya ditangkap pada Rabu (5/11/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kontrakan kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. “Barang buktinya 1.166 butir ekstasi,” kata Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Selain pil gila, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa, dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, satu paket plastik klip kosong serta satu tas berisi plastik bening berisi pil ekstasi berwarna merah muda.
Terungkapnya bisnis haram dua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Menteng Dalam, Jaksel belakangan ini. Tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku ribuan ekstasi tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.(Omi)







Komentar