JAKARTA – Seorang kakek berinisial FD (61) ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ). FD diketahui sebagai pengedar ganja di kawasan Bekasi Timur dengan barang bukti (barbuk) 14,6 kilogram ganja kering.
Plt Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar Novianto, Selasa (9/12/2025), dikutip media ini, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Isi laporan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Bekasi Timur.
Bandar ganja itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu (7/12/2025). Hasil penggeledahan di rumah tersangka di temukan dua kardus berisi total 14 paket ganja siap edar.
Paket daun haram tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Dalam pemeriksaan tersangka FD mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial L yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Tersangka menerima uang akomodasi sebesar Rp10 juta dari L serta dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang habis terjual. Tersangka FD beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/omi)







Komentar