oleh

Pengamat Hukum Solihin: Aksi Demo Tidak Perlu Kerahkan Pelajar

POSKOTA.CO –  Aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai belahan nusantara untuk menentang disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada bulan lalu usai sudah. Tentunya hal ini masuk sebagai catatan sejarah kalau demo disaat pandemi covid-19 ini banyak meninggalkan duka karena fasilitas umum dan kendaraan banyak yang rusak akibat sikap kurang terpuji bagi pengunjuk rasanya.

Bahkan aksi yang berlangsung sejak disahkannya undang-undang tersebut banyak juga melibatkan pelajar alias anak-anak dibawah umur. Apalagi ketika ditanyakan mengapa sampai ikut berunjuk rasa, mereka menjawab hanya ikut-ikutan saja karena diajak.

Pemerhati hukum M. Solihin HD, SH, MH, menyatakan sangat prihatin terhadap sikap anak dibawah umur ini ikut berdemo tanpa tahu apa dan tujuannya. Ditambah lagi, cara berdemo mereka juga tampak tidak kurang mengikuti aturan tata cara unjuk rasa yang sebenarnya. Untuk itu  keberadaan mereka patut diduga ada skenario atau aktor intelektual yang menggerakan mereka untuk ikut berdemo.

“Sebaiknya dalam aksi unjuk rasa dalam menentang segala hal tidak usah membawa atau mengerahkan pelajar/anak di bawah umur karena mereka tidak banyak tahu soal demo yang dimaksud. Mereka hanya ikut-ikutan saja,” ucapnya.

Menurut Solihin yang juga menjabat sebagai Sekjen Yayasan Lembaga Study Hukum Cik Ditiro (LSHCD), bagi oknum yang mengerahkan atau melibatkan pelajar/anak di bawah umur, disamping dapat dijerat dengan delik dalam KUHP, UU ITE, ia juga harus dijerat dengan delik dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Karena relevansi pemanfaatannya bagi pelajar/anak dibawah umur terhadap penolakan berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak ada, jadi untuk apa melibatkan mereka?” katanya sambil menyebutkan bila melibatkan  pelajar/anak dibawah umur selaku generasi penerus bangsa untuk berdemo dan melakukan tindakan anarkis, dikuatirkan kedepannya dapat membentuk kepribadiannya menjadi sosok yang militan. Hal ini karena diyakininya dengan melalui kekerasan, maka merupakan jalan penyelesaian masalah bangsa yang pada akhirnya cita-cita untuk terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur tak dapat terwujud.

Menyangkut soal penolakan Omnibus Law secara keseluruhannya, Solihin menyarankan sebaiknya para pendemo yang juga banyak orang intelektualnya terutama para mahasiswa, bersikap kritis dan selektif terhadap pasal UU Cipta Kerja. Bila ditemukan ketidak-sesuaiannya maka dapat dimohonkan pembatalan disertai argumentasi hukumnya.

“Bila nantinya pasal yang dimaksud masih tetap diundangkan, maka mereka (mahasiswa) bisa memberikan edukasi secara konstitusional kepada masyarakat Indonesia dengan melakukan uji materiel / judicial revieuw ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas advokat ibukota yang juga sebagai pengamat kebijakan ini.

Tentunya, tambahnya, cara penyelesaian secara konstitusional ini akan memberikan rasa simpati dari masyarakat Indonesia kepada mahasiswa. Sekaligus dapat dihindarkan resistensi demontrasi anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung-jawab. (BW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *