JAKARTA – Pria asal Aceh pemasok jenis obat keras ilegal yang ditargetkan pada Anak Buah Kapal (ABK) dan nelayan, diciduk Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya di Muara Angke, Jakut, Senin (25/5) dinihari.
“Tersangka Rivaldi, sudah masuk daftar pencaharian orang (DPO) tak berkutik ketika petugas berpakaian preman menciduk di lokasi kejadian, dari tangan pengedar disita obat terlarang hexymer, atarax serta berbagsi jenis obat lainnya berjumlah 4.000, butir serta uang recehan sejumlah Rp 400 ribu,” tegas Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Mustafa,SIK,MH, Senin sore.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Ardhie Demastyo,SIK,SE, menuturkan tertangkapnya pemasok obat terlarang ini berasal dari informasi warga. Sekitar pukul 01:30, petugas yang langsung dikomandoi Ardhie, bersama sejumlah anggota segera meluncur ke lokasi.
Petugas berpakaian preman melihat pemuda asal Aceh yang sudah lama diincer asyik ngobrol dengan para ABK dan nelayan. Tak pelak lagi petugas yang sudah mengepung lokasi segera beraksi dan membekuk pria tersebut.
Dari tempat kejadian itu polisi berhasil menemukan sekitar 4.000, butir obat terlarang dosisi tinggi. “Tadinya pelaku ini mau transaksi obat pada awak ABK dan nelayan namun keburu tertangkap petugas.
“Pemasok asal Aceh ini dikenal sebagai pengedar obat ilegal yang terlarang dan sasarannya para anak buah kapal dan juga nelayan, setinggi tingginya tupai melompat akan jatuh juga, pribahasa ini cocok buat si pengedar,” tegas perwira menengah ini.
“Akibat perbuatan tersangka bisa dikenakan pasal 435, dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasan tanpa kewenangan serta peredaran kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, bisa jadi pelaku tunggal ini punya jaringan dan kami juga masih mengembangkan kasus ini,” ujar AKBP Ardhie Demastyo.(silaen)
Teks photo: Pria pengedar obat keras ilegal diciduk polisi di Muara Angke,Jakut.(kir)








Komentar