oleh

Pemprov DKI Tindak Tegas Pelajar Kriminal, Sebanyak 60 Siswa Dicabut Hak KJP Setelah Terbukti Terlibat Tawuran

JAKARTA – Sebanyak 60 pelajar di DKI Jakarta dicabut haknya dari bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Atas perintah Gubernur Pramono Anung puluhan siswa itu kini kehilangan dana bantuan sekolah setelah terbukti mereka terlibat tawuran dalam kurun 2025 hingga 2026.

“Tindakan tegas pencabutan hak KJP ini merupakan kebijakan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk memberikan efek jera para pelajar yang terlibat dalam tindak kriminalitas, baik tawuran, penyalahgunaan narkoba, bullying, dan lainnya,” tegas Pramono kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5).

Para pelajar yang kehilangan KJP dipastikan tidak bisa mengurus lagi permohonan KJP baru. Kebijakan ini harus menjadi pengingat pelajar yang hendak tawuran agar berpikir seribu kali. “Kalau terbukti melakukan tindak kriminal, siapapun itu, maka dipastikan bantuan KJP langsung dihentikan,” tandasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan pada 2025 terdapat 20 siswa yang dicabut hak penerima KJP-nya akibat terlibat tawuran. Angka itu bertambah sebanyak 40 siswa sepanjang 2026 sehingga total 60 siswa. “Dalam data kami tahun 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya karena tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya,” kata Nahdiana dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5).

Menurut Nahdiana, penanganan tawuran pelajar tidak dapat dibebankan hanya kepada pihak sekolah. Ia menilai pembentukan karakter anak juga dipengaruhi lingkungan keluarga, masyarakat, hingga perkembangan dunia digital. Nahdiana memastikan seluruh siswa yang terlibat tawuran pada 2026 sudah tidak lagi menerima bantuan KJP. Meski demikian, ia menegaskan langkah tersebut tetap mengedepankan aspek pendidikan. “Selain distop KJP-nya, mereka juga dikeluarkan dari sekolah agar pindah ke sekolah lain, sebagai risikonya Tapi ingat, semangat kita bukan pada punishment, semangat kita pada pembelajaran,” tandas Nahdiana.

Ia memastikan para siswa yang dicabut bantuan KJP-nya tetap mendapat akses pendidikan agar tidak putus sekolah. Disdik DKI akan mengarahkan mereka, termasuk melalui jalur pendidikan nonformal. Selain menangani kasus tawuran, Disdik DKI juga terus berupaya mengembalikan anak-anak putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.
Sebagian di antaranya memilih jalur nonformal seperti PKBM maupun kursus keterampilan. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *