POSKOTA. CO – Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) menyurati Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh. Dalam surat bernomor : /Direks/P2T2/IX/21 Bogor, tanggal 22 November 2021 ini, P2T2 memohon perlindungan dari konflik pertanahan di atas tanah negara kepada Bupati Bogor.
Direktur Eksekutif P2T2, Arman Suleman, S.Pd., MBA kepada wartawan mengatakan, pihaknya melayangkan surat kepada Ade Yasin, untuk memohon perkenan bantuannya meneliti lalu memberi penegasan terhadap pihak PT Perkebunan (PTP) 8 terkait keberadaan 5 kepala keluarga keturunan dari ayah mereka almarhum U Junaedi dan kakeknya almarhum Barna, mantan Polisi yang tinggal menetap menjadi penggarap tanah negara sejak tahun 1988 di Jalan Raya Puncak, Kampung Naringgul, RT 001 RW 017, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Wilayah itu menurut Arman, dikenal dengan Blok Cikamasan, bertetangga dengan istana Presiden Riung Gunung (terlampir copy surat keterangan dari aparat desa & formulir keanggotaan P2T2).
Ia melanjutkan, lahan tersebut digarap sejak tahun 1955 saat area tersebut dikenal menjadi tempat mesin diesel untuk pasokan listrik istana Riung Gunung.
“Digarap dari mulai luas 500 meter persegi. Sudah 66 tahun area itu ditatakelola almarhum Barna. Sejak tahun 1985, almarhum U Junaedi yang meneruskan garapan sampai kisaran luas 3 hektar dengan tanaman penduduk umumnya. Sehingga, sampai sekarang di atas area, dekat Kebun Gedeh Mas, sama sekali tidak terdapat komoditas tanaman kebun PTP 8,” kata Arman Senin (22/11/2021).
Menurut Arman, akhir-akhir ini keluarga itu mendapat intimidasi dari oknum PTP 8 beserta pihak swasta yang mengaku dari PT Pinus Foresta Indonesia. Intimidasi ini menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman waris penggarap, karena disebut akan digusur karena ada perjanjian kerja sama (PKS) lahan nomor PKS: PRJ/III.G/2287/XI/2021 (foto plang kerjasama terlampir).
Atas dasar ini, Arman sangat berkeinginan, agar pemerintah tertib administrasi pertanahan terwujud sesuai pasal 180 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, bisa terealisir dengan baik di wilayah Kabupaten Bogor.
Bagi Arman, PP 20 tahun 2021 disebutkan bahwa, tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia, karena itu, tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Ini yang menjadi dasar bagi kami P2T2 memohon peran dari ibu Bupati. Oleh karena itu, kami memohon kepada ibu Bupati agar berkenan meneliti kondisi tersebut terlebih lagi dengan semudah itu PKS dilakukan atas lahan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang adalah Barang Milik Negara (BMN) tetapi dialih-tangan layaknya milik sendiri,” tegas Arman Sularman.
Ia mengungkapkan, pihaknya paham, bahwa PKS itu juga adalah bukti nyata dari sesuatu ketidakmampuan pemegang SHGU menatakelola sebagaimana yang seharusnya menurut perundangan.
P2T2 berharap, permohonan ini bisa untuk mengoptimalisasi kinerja Pemkab Bogor dalam pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan semua tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebab tanah diperlukan dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.
Direktur Eksekutif P2T2, Arman Suleman, S.Pd., MBA menegaskan, selain Bupati Bogor, pihaknya juga memberi tembusan kepada Kajati Jawa Barat, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kajari Kabupaten Bogor, Kapolres Kabupaten Bogor, Kantah Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Camat Cisarua, Kades Tugu Selatan serta para pengurus RT 001 dan RW 017.
“Harus ada penyelesaian. Penggarap yang sudah puluhan tahun disana, tidak boleh di intimidasi,”ujar Arman. (yopi/fs)







Komentar