POSKOTA.CO – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 600 ribu minyak solar ilegal, rencananya akan dibawa masuk ke perairan Pulau Karimun Besar, pada Minggu (25/9/2022). Minyak solar jenis High Speed Diesel (HSD) informasinya dibawa kapal tanker dari perairan Kepulauan Riau di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan Singapura.
“Waktu itu (20/9/2022), Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi adanya kapal tanker membawa minyak solar HSD masuk wilayah Tanjung Uncang Batam. Dikejar, dapat dan diperiksa, lalu dilepas gegara Satgas Patroli tidak menemukan apa pun dibawa kapal tanker yang melanggar kepabeanan. Kapal tanker rencananya berlayar dari Batam tujuan Probolinggo,” terang Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah, melalui siaran pers yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (27/9/2022)
Setelah kapal tanker dilepas, lanjut Rizki, hari berganti hari, Patroli Satgas Bea Cukai Batam bersama petugas Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau terus melakukan pemantauan dengan menggunakan radar MT Zakira.
“Minggu (25/9/2022), Operasi Satgas Patroli menuai hasil, kapal tanker masuk dalam pantauan radar, banyak kapal sandar ke tanker dan memuat ship to ship (STS) diduga solar ilegal di wilayah Teluk Penawar Malaysia,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan Satgas Patroli Bea Cukai Batam, muatan minyak solar HSD ilegal ini tanpa dokumen impor. Ada dua tersangka diamankan dari pemeriksaan kapal tanker ini, AZ sebagai juru mudi, sedangkan MI sebagai nakhoda. “Untuk kepentingan pemeriksaan lanjut oleh tim penyidik, kapal tanker ditarik ke Pulau Janda Berhias, Batam pada Senin 26 September, ” tutup Rizki Baidillah. (*/ferry)







Komentar