oleh

Oknum Polri Penembak Pengunjuk Rasa di Sulteng Jadi Tersangka dan Ditahan

POSKOTA.CO–Seorang oknum Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) Bripka H ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pendemo, Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong. Bripka H ditahan di Polda Sulteng untuk proses hukum atas kasus tenembakan yang menewaskan Aldi.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, penahanan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. “Sudah ditahan,” kata Irjen Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Hal senada juga dikatakan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, Bripka H menjadi tersangka lantaran disangka melanggar Pasal 359 KUHPidana. Hasil uji DNA smpel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik.

Dijelaskan Irjen Rudy penetapan tersangka atas Bripka H berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding. Peluru itu ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi

Diberitakan, unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tepatnya di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah. Aksi demo yang berakhir ricuh antara warga dan aparat kepolisian menyebabkan satu warga tewas tertembak.

Berawal saat ratusan warga melakukan aksi menolak pertambangan. Warga turun ke jalan dan menutup ruas jalan Trans Sulawesi sehingga kepolisian datang untuk membubarkan aksi demo tutup jalan tersebut.

Aksi yang berjalan selama 12 jam ini akhinya polisi melakukan tindakan bubar paksa para pengunjukrasa agar jalan bisa digunakan kembali oleh pengguna jalan lainnya.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *