oleh

Memutus Jaringan Narkotika, 41 Napi Bandar Kakap Asal Jakarta dan Banten Dipindah ke Nusakambangan

POKOTA.CO – Guna memutus mata rantai jaringan narkotika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 41 narapidana (napi) bandar besar narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan, pada Jumat (5/6/2020).

Dari total jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020) menyebutkan Narapidana bandar narkoba dipindahkan adalah bandar-bandar besar.

Pemindahan itu sendiri berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten.

Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional yang mensinyalir mereka bagian dari jaringan narkotika.

Dari 41 Napi bandar narkotika, Reynhard merinci sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Selain itu, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

Proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB.

Ditjen PAS  kata dirjen, berkomitmen untuk turut memberantas peredaran narkotika dan memutus rantai jaringan narkotika yang masih dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan).
“Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.

Sedangkan proses pemindahan para bandar narkotika tersebut, Reynhard mengungkapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dirjen juga menegaskan dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *