oleh

KPK OTT Fahd A. Rafiq, Bapera Hormati Proses Hukum dan Junjung Tinggi Asas Praduga tak Bersalah

JAKARTA – Menyikapi pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan perkara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor termasuk Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd A. Rafiq turut diamankan. Bapera menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Prof. Henry Indraguna selaku wakil ketua umum Bapera, dan Sekjen Bapera Drs. Mustafa M. Radja, M.H., mewakili organisasi menyampaikan, pihaknya menghormati KPK dalam penegakan hukum tersebut. “KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prof. Henry Indraguna, dalam pernyataan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (15/9/2026).

Bapera tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan KPK, dan memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Prof. Henry, pemberitaan mengenai seseorang yang diamankan dalam OTT tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai telah terbuktinya suatu tindak pidana. Biarkan KPK bekerja, jangan dulu menghakimi. “Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” tandasnya.

Bapera mengajak seluruh kader, anggota, simpatisan dan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak melakukan spekulasi, penghakiman, maupun menyebarluaskan informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari KPK.

Sikap tersebut sejalan dengan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang merupakan bagian fundamental dari prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada pokoknya memberikan jaminan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana, berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah dalam suatu persidangan.

Selain itu, proses penegakan hukum pidana harus tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk prinsip perlindungan hak tersangka dan pemeriksaan berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah.

“Kami menunggu kepastian hukum dari KPK, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, Bapera akan menghormati dan menghargai proses tersebut,” ujar Prof. Henry.

Bapera tidak akan memberikan kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang, sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah. “Kalau memang ada bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, tentu kita hormati proses hukum. Tetapi apabila tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur pidananya, kita juga harus menghormati hukum dan keputusan KPK. Jangan hukum ditegakkan berdasarkan tekanan opini publik,” terangnya.

Dikatakan Prof. Henry, pemberantasan korupsi merupakan agenda penting dalam kehidupan bernegara. Namun, pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Bapera meminta seluruh jajaran organisasi agar tidak memberikan pernyataan yang bersifat spekulatif dan menyerahkan proses hukum kepada institusi yang berwenang. Meski begitu Bapera tetap mendoakan, agar seluruh pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan diberikan kekuatan dan agar proses hukum berjalan dengan sebaik-baiknya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *